kocak

kocak

3.10.11

Organisasi dan Manajemen


Bentuk Organisasi
Menurut Hanel, organisasi koperasi digolongkan menjadi dua, yaitu (1) Esensialist yang mendefinisikan pengertian koperasi dengan pengertian hukum. (2) Nominalist mendefinisikan koperasi didekatkan dengan upaya kelompok – kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan – tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi. Hanel juga menyatakan bahwa bentuk organisasi koperasi adalah suatu sistem ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Sub sistem koperasi menurut Hanel, yaitu 1. Individu (pemilik dan konsumen akhir), 2. Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok /supplier), dan 3. Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Menurut Ropke, koperasi memiliki identifikasi ciri khusus, yaitu : (1) Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi), (2) Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi), (3) Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi), dan (4) Koperasi memiliki tugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa). Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke adalah kopersi merupaakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut. Sub sistem kopersi menurut Ropke, yaitu anggota koperasi, badan usaha koperasi, dan organisasi koperasi.\
Di Indonesia bentuk organisasi koperasi merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut dan sebagai wadah anggota untuk mengambil keputusan. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Di Indonesia pemegang kekuasaan tertinggi memiliki tugas sebagai berikut :
·         Penetapan Anggaran Dasar
·         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·         Pengesahan pertanggung jawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
            Pengurus memiliki beberapa tugas, yaitu :
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.      Menyelenggaran Rapat Anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.      Maintenance daftar anggota dan pengurus
6.      Wewenang
7.      Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
8.      Meningkatkan peran koperasi

Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi. Menurut UU 25 Th. 1992 pasal 39, pengawas memiliki tugas, yaitu :
1.      Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2.      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola
1.      Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.      Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
3.      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pola Manajemen
1.      Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
2.      Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
3.      Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
4.      Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Pengertian Koperasi


Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
Menurut Dr. C. C. Taylor koperasi adalah sosiologis. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama, yaitu pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi dan Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang saling menguntungkan dan damai daripada persaingan. Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
Dalam definisi ILO (International Labour Organization) terdapat 6 unsur yang dikandung dalam koperasi, yaitu : Koperasi adalah perkumpulan orang-orang. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan . Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Menurut Drs. Arifinal Chaniago (1984) Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Menurut P.J.V. Dooren yaitu There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
Menurut Dr. Muhammad Hatta koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’. Yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari (1) Solidaritas, (2) Individualitas, (3) Menolong diri sendiri, dan (4) Jujur.
Menurutr Munkner koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
Menurut  UU No. 25/1992 Pengkoperasian Indonesia. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
          Menurut Dr. Muhammad Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu: (1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. (2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. (3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya. (4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Sejarah Perkembangan Koperasi


SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
         1844, 21 Desember, Rochdale dari Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
         1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
         1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
         1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
         1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah singkat gerakan koperasi yang berada di Inonesia bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
         Sekitar tahun 1895 - 1896 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Seorang Pamong Praja Patih Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto (Banyumas) dan dibantu oleh E. Sieberg, Asisten Residen Purwoketo mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong para pegawai negeri pribumi agar terlepas dari lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
         Pada tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
         12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya dan menjadikan tanggal tersebut menjadi Hari Koperasi Indonesia.
         Pada tahun 1950, di Bandung Bung Hatta di nobatkan menjadi Bapak Koperasi Indonesia.
         Pda tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
         Pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
         Pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
         Pada tahun 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
         9 Februari 1970, terbentuknya Dewan Koperasi Indonesia yang bisa di singkat menjadi Dekopin.
         Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 berisikan tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi