kocak

kocak

27.6.12

Margin Trading

MARGIN TRADING –> Merupakan kegiatan pembelian valas secara terus-menerus dalam suatu pasar misalnya di new York untuk kemudian dijual kembali dipasar lain dengan harga yang lebih tinggi misalnya di paris. Dan sistem penjualan berlangsung secara tunai.
Secara umum Margin Trading yang dilakukan oleh Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.    Dilaksanakan berdasarkan:
a)    Kebijaksanaan direksi bank
b)    Suatu kontrak yang telah disetujui sebelumnya.
2.    Margin trading dilakukan atas dasar tersedianya margin deposit yang tersedia.
3.    Ditetapkan setinggi-tingginya 10% dari modal bank untuk kepentingan bank.
4.    Untuk kepentingan nasabah margin trading ditetapkan setinggi-tingginya 10x dari margin deposit nasabah yang disetor ke bank.
5.    Jika mengalami kerugian 5% dari modal, maka harus segera menghentikan kegiatan margin trading dan baru dapat dilakukan kembali setelah memperoleh persetujuan BI.
6.    Margin deposit nasabah maupun bank harus dicantumkan dalam laporan mingguan dan bulanan.
Bagaimana margin trading di pasar forex (Foreign Exchange) bekerja?
Ketika investor menggunakan account dengan margin, pada dasarnya ia meminjam untuk meningkatkan kemungkinan kembalinya investasi yang dilakukan. Tidak jarang, investor menggunakan margin ketika mereka ingin berinvestasi di saham dengan menggunakan leverage uang pinjaman untuk mengontrol posisi yang lebih besar dari jumlah uang yang mereka dengan kata lain adalah dengan mengendalikan modal sendiri yang diinvestasikan. Account seperti ini dioperasikan oleh broker investor dan menetap sehari-hari secara tunai. Tapi margin account tidak terbatas untuk saham, mereka juga digunakan oleh pedagang mata uang di pasar forex.
Investor yang tertarik trading di pasar forex (perdagangan valuta asing) terlebih dahulu mendaftar melalui broker biasa atau broker forex online. Setelah investor menemukan broker yang tepat, margin harus diset. Margin forex sangat mirip dengan margin ekuitas, investor mengambil pinjaman jangka pendek dari broker. Pinjaman ini sama dengan nilai leverage yang diambil investor.
Sebelum investor memulai trading, ia harus terlebih dahulu deposit ke account dengan margin tersebut. Jumlah yang harus disimpan tergantung pada persentase margin yang disepakati antara investor dan broker. Untuk account yang akan trading mata uang 100.000 unit atau lebih, persentase margin biasanya 1%  atau 2%. Jadi, untuk investor yang ingin trading $ 100.000 dengan margin 1% berarti bahwa investor harus menyetorkan setidaknya $ 1.000 ke accountnya. 99% sisanya disediakan oleh broker. Tidak ada bunga yang dibayar langsung pada jumlah yang dipinjam, tetapi jika investor tidak menutup posisi nya sebelum tanggal pengiriman, maka akan dikenakan beban bunga tergantung posisi investor (long atau short) dan suku bunga jangka pendek mata uang yang mendasari.
Dalam rekening dengan margin, broker menggunakan $ 1.000 sebagai jaminan. Jika posisi investor memburuk dan kerugian nya mendekati $ 1.000, broker bisa melakukan margin call. Ketika ini terjadi, broker biasanya akan menginstruksikan investor baik untuk uang deposit lebih kembali untuk mempertahankan posisinya atau menutup posisi untuk membatasi risiko untuk kedua belah pihak.
Pasar Forex ( Valuta Asing) dapat di definisikan sebagai satu bentuk pasar keuangan dimana mata uang asing yang diperdagangkan atau di pertukarkan satu sama lain. Pelaku pasar yang terlibat aktif dalam pasar Forex (Valuta Asing) antara lain perusahaan yang bertindak sebagai perusahaan multinasional yang bertindak sebagai Exportir / Importir (MNC), Fund Managers, Foreign Exchange dealers, dari bank devisa dan bank sentral.
Forex Margin Trading (Perdagangan Valuta Asing) mulai berkembang pesat pada tahun 1973 sejak terjadinya perubahan mendasar pada sistem moneter internasional, yaitu ketika sebagian negara-negara di dunia mengubah sistem nilai tukarnya dari sistem nilai tukar tetap (fixed Rate) ke sistem nilai tukar yang lebih fleksibel dengan menerapakan sistem nilai tukar yang mengambang bebas (freefloating rate) Transaksi Forex Margin Trading global berlangsung selama 24 jam terus-menerus, berputar dari suatu wilayah kewilayah yang lain. Kalau kita memakai waktu Indonesia sebagai ukurannya, maka pada jam empat pagi di awali dari pasar Australia, setelah itu tiga jam berikutnya diikuti oleh pasar Asia dimana pusatnya di Jepang, Hongkong dan Singapura, pada jam dua siang harinya pada pasar Eropa, mulai buka dengan kegiatan pusatnya di London, lalu di ikuti pasar Amerika pada jam tujuh malam dan selanjutnya kembali lagi ke pasar Australia dan ke Asian pada keesokan harinya.
Tidak ada pasar industri manapun yang bisa menyaingi nilai perputaran Transaksi Forex Margin Trading per harinya. Nilai total Transaksi Forex Margin Trading dunia berdasarkan data Forex Survey 2001 yang dilakukan oleh bank For Internatinal Setllement (BIS) berkembang secara spektakuler. 7
Fakror-faktor yang melatarbelakangi perkembangan pesat perdagangan Transaksi Forex Margin Trading yaitu :
1. Aktivitas global perusahaan multinasional
Meningkatnya aktivitas dan kompetisi diantara berbagai perusahaan multinasional, seperti General Electric, Philips, dan IMB, telah memicu terjadinya pencarian sumber-sumber dan peluang-peluang investasi baru diseluruh dunia. Aktivitas ini turut mendorong terjadinya perdagangan Forex Margin Trading antara negara.
2. Peningkatan kebutuhan transaksi dan bedging
Seiring dengan meluasnya jangkauan aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan di manca negara, pertukaran Forex menjadi sama bagian penting dalam setiap aktivitas transaksi perusahaan. Banyak perusahaan menggunakan mata uang asing tidak hanya untuk keperluan transaksi, namun juga untuk keperluan lindung nilai (bedging) terhadap fluktuasi nilai tukar.
3. Perkembangan sistem informasi dan teknologi komputer pada awal
Perkembangan perdagangan Forex lebih banyak ditransaksikan melalui media, seperti telepon dan mesin fax. Namun, kedua media tersebut mempunyai beberapa kelemahan, seperti kecepatan yang rendah dan sering terjadi kesalahan dalam pencatatan transaksi. Seiring dengan kemajuan sistem informasi dan teknologi dewasa ini, khususnya dalam pengembangan sistem komputer, digunakanlah sisitem online komputer dan penyedia jasa informasi (finansial service), seperti Reuters dan Bloomberg.
Sistem ini berkepentingan dalam transaksi perdagangan Forex Margin Trading dalam waktu yang singkat dan untuk melakukan Transaksi Forex Margin Trading. Perkembangan peranti keras (Hard ware) memungkinkan suatu Financial Service, seperti Reuters, menyimpan dan menyebarkan berbagai informasi, berita, dan quote nilai tukar dari berbagai bank, keseluruh dunia. Perkembangan peranti lunak (Software), seperti Meta Stock dan Reuters Technical Analisis terhadap berbagai bentuk grafik.
4. Legenda sukses para Investor dunia
Legenda dari investor-investor besar yang telah sukses meraih jutaan bahkan ratusan juta dolar AS dalam transaksi Forex Margin Trading, seperti George Soros dan Victor Niederhoffer, turut memotivasi para investor dan Trader melakukan transaksi dalam Transaksi Forex Margin Trading. George Soros, mengumpulkan keuntungan hingga ratusan juta dolar AS dan menjadi salah satu investor yang paling disegani di pasar Forex dunia. Motif untuk ini berguna untuk menghubungkan berbagai pihak yang melalui perusahaan investasinya Quantum Fund, berhasil memperoleh laba dalam jumlah besar inilah yang banyak memacu berbagai pihak untuk berpartisipasi dalam transaksi Forex Margin Trading sehingga pada akhirnya turut meningkatkan volume transaksi Forex Margin Trading.

Sumber: www.seputarforex.com, www.mdp.ac.id -muliati@stmik-mdp.net-, http://nataliadwi.blogspot.com

Leasing

Leasing (sewa guna usaha) adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, atau setiap semester sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing, perusahaan dapat memperoleh barang modal untuk operasional perusahaan dengan mudah dan cepat. Hal ini sangat berbeda jika kita mengajukan kredit kepada pihak bank yang memerlukan persyaratan dengan disertai jaminan yang cukup besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan setiap kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara mendadak, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, maka perusahaan dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing, perusahaan akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha, karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan mereka. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping itu, para pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan dan adanya hak opsi. Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease, pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial. Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”. Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1)       Pembiayaan perusahaan
2)       Penyediaan barang-barang modal
3)       Jangka waktu tertentu
4)       Pembayaran secara berkala
5)       Adanya hak pilih (option right)
6)       Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7)       Adanya pihak lessor
8)       Adanya pihak lessee
Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan yang diantaranya sebagai berikut:
  1. Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
  2. Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
  3. Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
  4. Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
  5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
  6. Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
  7. Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
  8. Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
  9. Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.
Tentunya disamping keuntungan-keuntungan tersebut, leasing juga mempunyai kerugian atau kelemahan, antara lain sebagai berikut :
  1. Sewa membutuhkan biaya yang lebih besar karena kehilangan keuntungan pajak tertentu.
  2. Kehilangan nilai ekonomis dari aset pada saat akhir dari waktu sewa, karena tidak memiliki aset.
  3. Tidak dapat membatalkan perjanjian sewaktu-waktu. Jika melakukan pembatalan perjanjian maka dikenakan biaya sewa penuh.
  4. Hak kepemilikan barang hanya akan berpindah apabila kewajiban lease telah diselesaikan dan hak opsi digunakan.
  5. Seandainya terjadi pembatalan suatu perjanjian sewa guna usaha, maka kemungkinan biaya yang ditimbulkan cukup besar.
  6. Barang modal yang diperoleh oleh lease tidak dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit.
  7. Resiko yang melekat pada peralatan atau barang modal itu sendiri. Kemungkinan adanya kenakalan penyewa guna usaha untuk melakukan jual atau sewa kepada pihak sewa guna usaha yang lain.
  8. Fluktuasi bunga. Adanya fluktuasi bunga menimbulkan resiko bunga bagi perusahaan sewa guna usaha, karena antara investasi dalam barang yang disewa guna usaha dengan sumber dana pembelanjaan tidak sesuai.
Pengertian-pengertian yang ada dalam leasing
1.Lease : Suatu kontrak sewa atas penggunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan sewa tertentu.
2.Lessee : Pemakai aktiva yang akan di lease. Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing.
3.Lessor : Pemilik dari aktiva yang akan di lease.
4.Lease term : Jangka waktu lease yang tetap dan tidak dapat dibatalkan, termasuk:
  • Periode yang mencakup hak opsi untuk memperbarui kontrak leasing.
  • Periode yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli aktiva yang dilease.
  • Periode dimana lessor mempunyai hak untuk memperbarui atau memperpanjang masa lease.
  • Periode dimana denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbarui lease dan jumlah denda tersebut dijamin pada permulaan lease.
  • Periode yang mencakup hak opsi pembaruan yang biasa yaitu diberikan jaminan oleh lessee atas utang lessor yang mungkin terjadi.
5. Residual Value : Nilai leased asset yang diperkirakan dapat direalisasi pada akhir periode sewa.
6. Security Deposit (SD) : Jaminan kas yang diminta lessor dari sewa lessee untuk menjamin pembayaran sewa atau kewajiban sewa lainnya.
Sumber : elearning.gunadarma.ac.id/bab8-akuntansi sewa guna usaha, http://www.scribd.com/doc/14305123/14/Keuntungan-dan-Kerugian-Leasing

Break Event Point

Break event point adalah suatu keadaan dimana dalam suatu operasi perusahaan tidak mendapat untung maupun rugi/ impas (penghasilan = total biaya)
BEP amatlah penting kalau kita membuat usaha agar kita tidak mengalami kerugian, apa itu usaha jasa atau manufaktur, diantara manfaat BEP  adalah
1.   alat perencanaan untuk hasilkan laba
2. Memberikan informasi mengenai berbagai tingkat volume penjualan, serta hubungannya dengan kemungkinan memperoleh laba menurut tingkat penjualan yang bersangkutan.
3 Mengevaluasi laba dari perusahaan secara keseluruhan
4 Mengganti system laporan yang tebal dengan grafik yang mudah dibaca dan dimengerti
Setelah kita mengetahui betapa manfaatnya BEP dalam usaha yang kita rintis, kompenen yang berperan disini yaitu biaya, dimana biaya yang dimaksud adalah biaya variabel dan biaya tetap, dimana pada prakteknya untuk memisahkannya atau menentukan suatu biaya itu biaya variabel atau tetap bukanlah pekerjaan yang mudah, Biaya tetap adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh kita untuk produksi ataupun tidak, sedangkan biaya variabel adalah biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan satu unit produksi jadi kalau tidak produksi maka tidak ada biaya ini
Salah satu kelemahan dari BEP yang lain adalah Bahwa hanya ada satu macam barang yang diproduksi atau dijual. Jika lebih dari satu macam maka kombinasi atau komposisi penjualannya (sales mix) akan tetap konstan. Jika dilihat di jaman sekarang ini bahwa perusahaan untuk meningkatkan daya saingnya mereka menciptakan banyak produk jadi sangat sulit dan ada satu asumsi lagi
yaitu Harga jual persatuan barang tidak akan berubah berapa pun jumlah satuan barang yang dijual atau tidak ada perubahan harga secara umum. Hal ini demikian pun sulit ditemukan dalam kenyataan dan prakteknya.
Bagaimana cara menghitungnya?
Untuk menghitung BEP kita bisa hitung dalam bentuk unit atau price tergantung untuk kebutuhan
PERHITUNGAN BEP
Atas dasar unit
rumus-bep-unit
Atas dasar sales dalam rupiah
bep-rupiah-11
Keterangan:
FC : Biaya Tetap
P : Harga jual per unit
VC : Biaya Variabel per unit
Biaya tetap adalah total biaya yang tidak akan mengalami perubahan apabila terjadi perubahan volume produksi. Biaya tetap secara total akan selalu konstan sampai tingkat kapasitas penuh. Biaya tetap merupakan biaya yang akan selalu terjadi walaupun perusahaan tidak berproduksi.
Biaya variable adalah total biaya yang berubah-ubah tergantung dengan perubahan volume penjualan/produksi. Biaya variable akan berubah secara proposional dengan perubahan volume produksi

Laporan Keuangan

Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi :
Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aktiva, kewajiban,dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinereja dalam laporan laba rugi adalah penghasilan dan beban. Laporan posisi keuangan biasanya mencerminkan berbagai unsur laporan laba rugi dan perubahan dalam berbagai unsur neraca
Perbedaan Pelaporan dan Laporan Keuangan
Haruslah dibedakan antara pengertian Laporan keuangan (bahasa Inggris: financial reporting) dan laporan keuangan (bahasa Inggris: financial reports). Pelaporan Keuangan meliputi segala aspek yang berkaitan dengan penyediaan dan peyampaian informasi keuangan. Aspek-aspek tersebut antara lain lembaga yang terlibat (misalnya penyusunan standar, badan pengawas dari pemerintah atau pasar modal, organisasi profesi, dan entitas pelapor), peraturan yang berlaku termasuk PABU (prinsip akuntansi berterima umum atau generally accepted accounting principles/GAAP). Laporan keuangan hanyalah salah satu medium dalam penyampaian informasi. Bahkan seharusnya harus dibedakan pula antara statemen (bahasa Inggris: statement) dan laporan (bahasa Inggris: report)A

Zahir Accounting

Zahir Accounting adalah piranti lunak (software) keuangan buah karya anak bangsa. Inovasi dari Zahir Accounting yang dilakukan secara terus menerus, membawa produk ini laku dipasaran dan sanggup melawan serbuan piranti lunak yang berasal dari luar negeri. Dengan segala fasilitas yang user friendly yang dimiliki, Zahir Accounting dapat digunakan oleh siapapun, bahkan oleh pengguna yang sama sekali tidak mengerti ilmu akuntansi. Seluruh laporan keuangan dan analisa grafik dapat dihasilkan dengan hanya menginput transaksi semudah Anda menulis nota penjualan. Dibuat untuk pertama kali Zahir Accounting ver 1 pada tahun 1997, kini Zahir Accounting telah sampai pada versi 5.1 dengan penambahan beberapa fasilitas demi mencukupi kebutuhan pengguna.

Berbagai penghargaan baik lokal maupun internasional telah berhasil diraih. Ini menandakan bahwa Zahir Accounting telah diakui keberadaannya dan kehandalannya didunia tehnologi informasi. Lebih dari 8000 pengguna memilih Zahir Accounting sebagai perangkat untuk membantu penyusunan laporan keuangan. Beberapa keunggulan Zahir Accounting dari software lain adalah sebagai berikut :
1. Berbahasa indonesia
2. Interface yang user friendly, sangat mudah dimengerti oleh pengguna
3. Sistem akuntansi kepatuhan sesuai standar di indonesia
4. Tersedia juga untuk mencetak faktur penjualan, faktur pajak dan pelaporan pajak
5. Mampu menampung digit transaksi sebanyak 15 digit
6. Tersedia fasilitas giro. Hanya di indonesia transaksi mengenal penggunaan giro
7. Tersedia fasilitas lot number, serial number, auto purchase order
8. Laporan dapat diklik untuk melihat detail (break down) transaksi, sangat berguna untuk keperluan audit trail
9. Tim support yang handal yang berkedudukan di indonesia
10. Fasilitas menu bantuan yang lengkap (video training interaktif, help desk, live support, remote akses)

Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia atau biasa disingkat menjadi SDM potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk sosial yang adaptif dan transformatif yang mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan berkelanjutan. Dalam pengertian praktis sehari-hari, SDM lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Sebagai ilmu, SDM dipelajari dalam manajemen sumber daya manusia atau (MSDM). Dalam bidang ilmu ini, terjadi sintesa antara ilmu manajemen dan psikologi. Mengingat struktur SDM dalam industri-organisasi dipelajari oleh ilmu manajemen, sementara manusia-nya sebagai subyek pelaku adalah bidang kajian ilmu psikologi.
Dewasa ini, perkembangan terbaru memandang SDM bukan sebagai sumber daya belaka, melainkan lebih berupa modal atau aset bagi institusi atau organisasi. Karena itu kemudian muncullah istilah baru di luar H.R. (Human Resources), yaitu H.C. atau Human Capital. Di sini SDM dilihat bukan sekedar sebagai aset utama, tetapi aset yang bernilai dan dapat dilipatgandakan, dikembangkan (bandingkan dengan portfolio investasi) dan juga bukan sebaliknya sebagai liability (beban,cost). Di sini perspektif SDM sebagai investasi bagi institusi atau organisasi lebih mengemuka. [1]

Akuntansi Keuangan

Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi (Aset = Liabilitas + Ekuitas). Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut. Laporan ini yang disusun untuk kepentingan umum dan biasanya digunakan pemilik perusahaan untuk menilai prestasi manajer atau dipakai manajer sebagai pertanggungjawaban keuangan terhadap para pemegang saham. Hal penting dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan-aturan yang harus digunakan di dalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal. Dengan demikian, diharapkan pemakai dan penyusun laporan keuangan dapat berkomunikasi melalui laporan keuangan ini, sebab mereka menggunakan acuan yang sama yaitu SAK. SAK ini mulai diterapkan di Indonesia pada 1994, menggantikan Prinsip-prinsi Akuntansi Indonesia tahun 1984.

Akuntansi Biaya

Akuntansi biaya adalah suatu bidang akuntansi yang diperuntukkan bagi proses pelacakan, pencatatan, dan analisis terhadap biaya-biaya yang berhubungan dengan aktivitas suatu organisasi untuk menghasilkan barang atau jasa. Biaya didefinisikan sebagai waktu dan sumber daya yang dibutuhkan dan menurut konvensi diukur dengan satuan mata uang. Penggunaan kata beban adalah pada saat biaya sudah habis terpakai.
maupun == Definisi ==
Pengertian dan Fungsi Akuntansi Biaya menurut beberapa pakar
  • Menurut Schaum
Akuntansi biaya adalah suatu prosedur untuk mencatat dan melaporkan hasil pengukuran dari biaya pembuatan barang atau jasa. Fungsi utama dari Akuntansi Biaya: Melakukan akumulasi biaya untuk penilaian persediaan dan penentuan pendapatan.
  • Menurut Carter dan Usry
Akuntansi biaya adalah penghitungan biaya dengan tujuan untuk aktivitas perencanaan dan pengendalian, perbaikkan kualitas dan efisiensi, serta pembuatan keputusan yang bersifat rutin strategis.
Objek biaya
Objek biaya (cost object) atau tujuan biaya (cost objective)[1] adalah sebagai suatu item atau aktivitas yang biayanya diakumulasi dan diukur. Berikut adalah aktivitas atau item-item yang dapat menjadi objek biaya:
  • Produk, Proses
  • Batch dari unit-unit sejenis , Departemen
  • Pesanan pelanggan, Divisi
  • Kontrak, Proyek
  • Lini produk, Tujuan strategis
Akuntansi biaya Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Perubahan tertunda ditampilkan di halaman iniBelum Diperiksa Akuntansi Emblem-money.svg Konsep dasar Akuntan · Pembukuan · Neraca percobaan · Buku besar · Debit dan kredit · Harga pokok · Pembukuan berpasangan · Standar praktik · Basis kas dan akrual · PABU / IFRS Bidang akuntansi Biaya · Dana · Forensik · Keuangan · Manajemen · Pajak Laporan keuangan Neraca · Laba rugi · Perubahan ekuitas · Arus kas · CatatanTeks tebal Audit Audit keuangan · GAAS · Audit internal · Sarbanes-Oxley · Empat Besar Kotak ini: lihat • bicara • sunting
Akuntansi biaya adalah suatu bidang akuntansi yang diperuntukkan bagi proses pelacakan, pencatatan, dan analisis terhadap biaya-biaya yang berhubungan dengan aktivitas suatu organisasi untuk menghasilkan barang atau jasa. Biaya didefinisikan sebagai waktu dan sumber daya yang dibutuhkan dan menurut konvensi diukur dengan satuan mata uang. Penggunaan kata beban adalah pada saat biaya sudah habis terpakai.

Akuntansi management

Akuntansi Manajemen atau Akuntansi Manajerial adalah sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasi dan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi kontrol.
Berbeda dengan Informasi Akuntansi keuangan, Informasi Akuntansi manajemen adalah:
  • Dirancang dan dimaksukan untuk digunakan oleh pihak manajemen dalam organisasi sedangkan informasi Akuntansi keuangan dimaksudkan dan dirancang untuk pihak eksternal seperti kreditur dan para pemegang saham;
  • Biasanya rahasia dan digunakan oleh pihak manajemen dan bukan untuk laporan publik;
  • memandang ke depan, bukan sejarah;
  • Dihitung dengan mengacu pada kebutuhan manajer, sering menggunakan sistem informasi manajemen, bukan mengacu pada standar akuntansi keuangan.
Hal ini disebabkan karena penekanan yang berbeda: informasi akuntansi manajemen digunakan dalam sebuah organisasi, biasanya untuk pengambilan keputusan.

Prospek Investasi Di Indonesia

Prospek Investasi Di Indonesia

Sebenarnya ladang uang nantinya ada di negara Indonesia. Kenapa?
Tingkat SDA Indonesia ternyata berada pada urutan pertama di Dunia dengan luas kawasan darat dan laut yang penuh dengan kekayaan alam yang menyimpan cadangan sumber energi maupun pangan dunia yang sangat banyak. Yang di tunjang kualitas tanah yang sangat subur serta pengaruh tropis yang mendukung, hal ini membuat investasi apapun di Indonesia sangat mendukung. Namun perlu kita sadari bahwa tingkat pencemaran polusi sangat perlu diantisipasi kedepannya, karena sangat mempengaruhi kestabilan dan keseimbangan energi alam di Indonesia, apabila ini tidak cepat diantisipasi maka tingkat bencana alam dan kualitas kesuburan tanah di indonesia akan hancur, yang otomatis mengakibatkan berkurangnya nilai tambah akan prospek Investasi di Indonesia.
Indonesia memilki potensi dan peluang investasi minyak dan gas yang semakin menarik. Dubes RI untuk Norwegia, Esti Andayani, mengatakan kerjasama antara Indonesia dan Norwegia di bidang energi menunjukkan tren peningkatan yang cukup tinggi, diantaranya kerjasama Pertamina dan Statoil yang dimulai sejak 2007, serta kerja sama Tinfos AS dan KF Fjellikring di bidang hydropower.
“Keberhasilan Indonesia dalam memerangi terorisme, penanggulangan bencana, komitmen tinggi terhadap good governance, pemberantasan korupsi, dan peningkatan pendidikan mendukung naiknya daya tarik Indonesia di mata investor asing”
Presiden Direktur Statoil Indonesia, Tor Fjaeran, menyatakan, “Indonesia merupakan negara yang memilki sejarah migas yang panjang sejak 1885, jauh sebelum Norwegia yang baru mulai pada 1970an. Karenanya banyak yang bisa dipelajari dari Indonesia”, “Indonesia adalah negara yang menjanjikan. Fokus investasi Statoil di Indonesia adalah di sektor gas, terutama di lepas pantai bagian timur Indonesia, dan Statoil berencana untuk terus menambah lokasi pengeboran setiap tahunnya” tambahnya. Peluang investasi di Indonesia yang begitu besar harus dimanfaatkan semaksimal mungkin, baik oleh pemerintah, pelaku bisnis, maupun investor. Indonesia menjadi negara di Asia yang diminati untuk investasi, selain China dan India.
Indonesia saat ini menjadi investor `darling`. Investor sadar Indonesia memiliki potensi yang besar, sektor di Indonesia yang menarik untuk investasi saat ini adalah komoditas, seperti batu bara dan minyak sawit. Selanjutnya, sektor yang diminati investor adalah sektor konsumsi. Tetapi, tidak selamanya Indonesia menjadi perhatian dari investor, pasar dan investor itu selalu punya tren. Seberapa ini akan berkelanjutan, itu tergantung bagaimana kita memanfaatkannya dari sisi sarana dan prasarana yang mendukung investasi, Indonesia tidak kalah dengan negara berkembang lainnya, seperti China dan India. Meskipun dibandingkan dengan negara maju, Indonesia masih menghadapi banyak masalah. Untuk itu, dibutuhkan kesabaran dari semua pihak baik pemerintah, pelaku bisnis, dan investor. yang dikedepankan seharusnya bukan hanya kuantitas dari investasi, tetapi juga kualitasnya.
Kunci dari kesuksesan investasi di Indonesia adalah kerja sama semua pihak, yakni pemerintah, pelaku bisnis, dan investor. Peluang investasi di Indonesia sangat besar mengingat Indonesia adalah negara berkembang
Memastikan Prospek Investasi 2009 tetap Cerah
Banyak pihak, termasuk pembisnis Indonesia, menanyakan bagaimana prospek investasi 2009? Jawaban saya, lebih baik berusaha memastikan bahwa prospek tersebut tetap cerah, dibandingkan menebak atau memproyeksikan keadaan tersebut. Bukan apa-apa, krisis keuangan global saat ini betul-betul parah dan dampaknya masih terus diperkirakan dan bisa berubah kapan saja. Ujar Muhammad Lutfi, Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM)
Kunci keberhasilan Indonesia dalam memastikan prospek investasi yang lebih atau tetap cerah seperti beberapa tahun terakhir terletak pada menentukan proses apa yang harus diwujudkan. Dalam hal investasi sektor riil, proses tersebut dapat dikategorikan menjadi tiga.
Pertama proses mewujudkan iklim investasi yag lebih menarik dan kompetitif dari segala keamanan, kecepatan pelayanan perizinan, dan kepastian hukum.
Kedua adalah proses mempromosikan Indonesia kepada dan di antara negara-negara lain di Asia dan dunia.
Ketiga adalah proses mempertahankan investasi yang sudah berjalan atau sudah disetujui. Agar investasi yang sudah ada bisa ditingkatkan maka dukungan masyarakat terhadap pentingnya investasi juga perlu ditingkatkan.
Inilah tiga proses atau lebih tepatnya tiga proses yang harus dipenuhi oleh Indonesia untuk memastikan prospek investasi yang tetap cerah di tengah-tegah persaingan perekonomian global. Tiga prinsip tersebut bila dijalankan dengan baik akan mengemas profil, kebutuhan, dan karakter Indonesia sebagai tujuan investasi unggulan.
Profil Indonesia adalah negara besar yang kaya sumber daya alam namun masih dalam tahap membangun.
Kebutuhan Indonesia adalah pembagunan fisik serta manusia dengan latar belakang yang sangat  majemuk dan demografi yang sangat muda.
Serta karakter masyarakat agraris yang sedang mengalami perubahan fundamental sebagai akibat dari proses demokrasi dan desentralisasi yang sangat cepat.
Yang tidak kalah penting adalah mencocokan proses dan kemasan tersebut dengan peluang dan tantangan dalam mengundang investasi pada 2009.

Sumber : http://ruchiyat48.blogspot.com/2012/06/prospek-investasi-di-indonesia.html, http://kanaka.co.id/, http://azizabdull.wordpress.com/2012/06/19/prospek-investasi-di-indonesia/

Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia

Membenahi Hukum ekonomi di Indonesia

Hukum ekonomi di Indonesia masih harus membutuhkan peraturan perundangan , karena yang telah kita ketahui saat ini hukum ekonomi di negara kita masih sangat buruk. Membahas mengenai hukum ekonomi Indonesia, kita harus tau apa itu ekonomi dan hukum ekonomi. Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Sedangkan Hukum ekonomi adalah suatu hukum atau peraturan yang mengatur hubungan timbal balik dalam peristiwa ekonomi yang satu dengan yang lainya dalam kehidupan perekonomian.
Menurut anda bagaimana keadaan perekonomian di Indonesia? Apakah perekonomian di Indonesia sudah mulai membaik dari tahun ke tahun? Menurut saya perekonomian di Indonesia mulai tumbuh akan tetapi tingkat kemiskinan juga makin tinggi pula karena tidak didasari dengan pemerataan pendapatan dan terdapat faktor – faktor yang menghambat rakyat Indonesia sampai selama ini belum merasakan kesejahteraan dan kemakmuran. Seperti yang sudah dijelaskan dalam pasal 33 UUD 1945 tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan menurut saya sekarang ini Perekonomian yang dijalankan Pemerintah dan penguasa menyimpang dari pasal 33 UUD 1945.
Contoh dalam suatu kegiatan perekonomian sudah terjadi yang namanya korupsi yang sampai sekarang belum bisa ditangani. Hal ini sudah sering kali terjadi di Indonesia, seperti saat ini yaitu kasus korupsi yang banyak melibatkan para petinggi negara, para tersangka hanya “lempar batu sembunyi tangan” tidak jarang para pelaku pergi keluar Negri untuk menghindari agar tidak terjerat didalam kasus tersebut dan merekapun menggunakan nama samaran agar tidak ketahuan oleh KPK atau polisi. Bahkan tidak sedikit para pelaku memakai penyakit sebagai alasannya agar terhindar dari sidang pengadilan Negri. Memakai alasan sakit agar terhindar dari sidang ataupun kabur keluar Negri untuk menyembunyikan diri, apakah ini sikap sebenarnya dari para petinggi Negara? Bagaimana jadinya kalau semua petinggi Negara yang telah dipilih oleh rakyat malah merugikan rakyat bahkan Negaranya sendiri? Dalam kenyataannya masih ada beberapa pejabat yang bersikap jujur. Semua itu tergantung bagaimana kita melihat hukum di Indonesia, yang penting kita sebagai generasi muda Indonesia jangan sampai bersikap kekanak-kanakan seperti para “tikus berdasi tersebut”.
Dari hasil survei bahwa APBN yang bocor karena korupsi mencapai 70% dari total APBN saat ini, berarti hanya sekitar 30% saja APBN yang dipakai untuk pembangunan di negeri ini yang sangat besar ini dengan rakyat yang banyak pula. Bukan maen . . .
Bahkan dengan adanya Reformasi tidak cukup untuk menghentikan praktek korupsi dan seakan tidak mulai surut dan malah tambah semakin jadi saja. Mengapa reformasi juga tidak bisa menghentikan korupsi? Mungkin jawaban yang tepat untuk itu adalah bahwa reformasi tidak dilakukan secara sempurna dan menyeluruh dan masih meninggalkan bibit – bibit korup baru yang ditinggalkan dari penguasa sebelumnya. Seharusnya Reformasi dilakukan secara menyeluruh dengan mengganti semua pejabat dan memotong suatu generasi pemimpin bangsa dengan tujuan agar pemimpin bangsa kedepannya masih suci dan belum tercemar oleh virus – virus negatif seperti ingin melakukan tindak korupsi. Tapi apa bisa di zaman ini yang segalanya serba uang? Siapa tahu . . .
Tidak maksimalnya hukum perekonomian di Indonesia ini antara lain disebabkan beberapa faktor. Berikut ini faktor – faktor yang menyebabkan hukum ekonomi di Indonesia belum dilakukan secara maksimal :
1)    Didalam masyarakat sendiri masih sedikit pengetahuan tentang hukum perekonomian
2)    Didalam kalangan Pemerintahan banyak pejabat yang asal dalam melaksanakan suatu rencana – recana kerja, dan akhirnya membuka peluang untuk oknum pejabat berbuat korupsi
3)    Banyak kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah yang sangat melenceng dari Undang – Undang Dasar 1945 sebagai pedoman hukum negara Indonesia
4)    Dalam masa sekarang banyak keputusan tentang kebijakan ekonomi yang sudah diIntervensi atau dicampur tangani oleh kepentingan – kepentingan asing yang sangat besar pengaruhnya di Indonesia sebagai pemilik modal atau investor dari asing yang ada di Indonesia.
Selain itu pemerintah juga harus peduli akan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, pemerataan pembangunan di segala lini, dan juga lapangan kerja baru yang saat ini sangat dibutuhkan, mengingat jumlah angka pengangguran di Indonesia saat ini masih tinggi.
Sebagai contoh dan gambaran  Krisis ekonomi 1997 yang melanda Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai kondisi.
Hutang Luar Negeri Indonesia yang sangat besar menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi;
Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tidak dijalankan secara konsisten dan konsekuen. Pemerintah orde baru ingin menjadikan negara RI sebagai negara industri, keinginan itu tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat Indonesia yang merupakan sebuah masyarakat agraris;
Pemerintahan Sentralistik Pemerintahan orde baru sangat sentralistik sehingga semua kebijakan ditentukan dari Jakarta. Oleh karena itu, peranan pemerintah pusat sangat menentukan dan pemerintah daerah hanya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, akibatnya terjadilah ketimpangan ekonomi antara pusat dan daerah. Keadaan itu mempersulit Indonesia dalam mengatasi krisis ekonomi karena daerah tidak tidak mampu memberikan kontribusi yang memadai.
Pembangunan hukum diarahkan untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi, serta mampu menangani dan menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang terkait dengan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaharuan materi hukum dengan tetap memerhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM), kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan, dalam rangka mewujudkan negara Indonesia yang tertib, teratur, lancar dan berdaya saing global.
Untuk memaksimalkan peranan hukum dalam melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat di era pasar bebas ini tidak cukup dilakukan dengan melakukan perubahan substansi peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus dilakukan dengan pembaharuan pola pikir dan budaya manusianya seperti menjadikan masyarakat Indonesia berbudaya patuh hukum, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum serta meningkatkan jiwa nasioalisme anggota legislatif sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang melindungi kepentingan bangsa, bukan peraturan perundang-undangan yang pro terhadap kepentingan kelompok tertentu apalagi pihak asing.
Dengan adanya Pasal 33 UUD 1945, yang mana tujuan dari perekonomian Indonesia adalah untuk mensejahterakan masyarakat banyak, serta untuk melindungan cabang-cabang produksi yang merupakan hajat hidup orang banyak agar tidak jatuh ke pihak swasta.  Amiin . . .

Sumber : shintaprastantidewi.blogspot.com/…/bagaimana-membenahi-hukum-ekonomi, idiysorhazmah.wordpress.com

10.4.12

MATA UANG ASING DAN KURS VALUTA ASING


MATA UANG ASING DAN KURS VALUTA ASING
a. Mata Uang  Asing
Mata uang asing sering juga disebut valuta asing atau devisa. Setiap negara memiliki satuan mata uang yang berbeda. Namun, ada beberapa negara tertentu memakai  mata uang  yang  sama  meskipun  nilai  tukar nya berbeda,  misalnya mata uang dolar digunakan oleh negara Amerika Serikat, Australia, Singapura, Kanada, Hongkong dan Brunei Darussalam. Mata uang negara In-donesia adalah rupiah. Untuk mengenal nama-nama mata uang negara yang penting di seluruh dunia, perhatikan tabel berikut ini!

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCjsD4p8B1XekPPwMnC43t49fkMGg4RvOmtlohBXgAgS0fImzJYNMmcomPdxFKsoah2YeY0bx6DwpXV3xxEzvjgB_ZjV1KSySpHeCfOyp3yV5FL_THnauRCNroFggbF4InQmHeBE5Y7Uw/s400/New+Picture.png
b. Kurs (Nilai Tukar)  Valuta  Asing

Valuta  asing  atau  mata  uang  asing  adalah  alat  pembayaran  luar  negeri. Jika kita mengimpor mobil dari Jepang, kita dapat membayarnya dengan yen. Yen bagi kita merupakan valuta asing. Apabila kita membutuhkan valuta asing, kita  harus  menukarkan  rupiah  dengan  uang  asing  yang  kita  butuhkan. Perbandingan nilai mata uang asing dengan mata uang dalam negeri (rupiah) disebut  kurs.  Adapun  macam-macam kurs  yang  sering  kamu  temui  di  bank atau  tempat  penukaran  uang  asing  (money  changer),  di  antaranya  sebagai berikut:


  • a. Kurs  beli,  yaitu  kurs  yang  digunakan  apabila  bank atau  money  changer membeli valuta asing atau apabila kita akan menukarkan valuta asing yang kita miliki dengan rupiah.
  • b. Kurs  jual,  yaitu  kurs  yang  digunakan  apabila  bank atau  money  changer menjual  valuta  asing  atau apabila kita  akan  menukarkan  rupiah  dengan valuta asing yang kita butuhkan.
  • c. Kurs tengah, yaitu  kurs antara kurs jual dan  kurs beli  (penjumlahan kurs beli dan kurs jual yang dibagi dua).


Nilai  kurs  yang sering  digunakan  dalam  pertukaran  valuta  asing  adalah kurs jual dan kurs beli.

Contoh 1
Nona Sabilla mendapat kiriman uang dari pamannya yang bekerja di Amerika Serikat sebesar US$1.000 dan kiriman kakaknya yang bekerja di Jepang sebesar ¥5.000. Kurs jual US$1 = Rp7.200,00 dan ¥1 = Rp240,00;  sedangkan kurs beli US$1  =  Rp7.000,00   dan ¥1  =  Rp250,00. Berapa  rupiah uang  yang akan diterima Nona Sabilla? Oleh karena Nona Sabilla sebagai pemilik valuta asing, Nona Sabilla sebagai orang yang ber niat untuk menukar valuta asingnya atau menjualnya kepada bank atau money changer. 
Dengan begitu, kurs yang berlaku adalah kurs beli. Adapun uang yang akan diperolehnya adalah sebagai berikut.
1) US$1.000   x Rp7.000,00 = Rp 7.000.000,00
2) ¥5.000   x Rp250,00 = Rp 1.250.000,00
Jadi, Rp. 7.000.000,00 + Rp. 1.250.000,00 = Rp 8.250.000,00

Contoh 2
Jika Tuan Hanif memiliki uang rupiah sebesar Rp10.080.000,00, kemudian ia ingin menukarkannya dengan dolar atau dengan yen, berapa dolar atau yen yang akan ia peroleh? Oleh karena Tuan Hanif sebagai pemilik rupiah yang akan ditukar dengan valuta asing, maka  bank sebagai penjual dolar  atau  yen kepada Tuan Hanif. 
Dengan demikian, kurs yang akan digunakan adalah kurs jual.  Jumlah uang asing yang akan diperoleh Tuan Hanif adalah sebagai
berikut.
1) Dolar = Rp10.080.000,00 : Rp7.200,00 = US$1.400.
2) Yen =  Rpl0.080.000,00 : Rp240,00 = ¥42.000


HAKI ( HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)

Nama : Sandro Immanuel Panjaitan
NPM / Kelas : 29210170 / 2EB07
                    HAKI ( HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)

PENGERTIAN HAKI:
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

DASAR HUKUM
·Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade          Organization (WTO)
·Undang-undang Nomor 10/1995 tentang        Kepabeanan
·Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of       Industrial Property dan Convention Establishing the          World Intellectual Property Organization
·Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of     Literary and Artistic Works
·Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
  1. Hak Cipta.
  2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:
v  Paten
v  Merek
v  Desain Industri
v  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
v  Rahasia Dagang, dan
v  Indikasi

SUBYEK HAK CIPTA
PENGERTIAN

·           Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
·           Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
·           Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".

Pencipta seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Pemegang Hak Cipta Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.

OBYEK HAK CIPTA
Ciptaan
            yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
Ø  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
Ø  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

PATEN
PENGERTIAN

Ø  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
            Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Ø  Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Ø  Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Ø  Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.       proses;
b.      hasil produksi;
c.       penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.      penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
Undang - undang yang mengatur tentang paten:
·   UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·   UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran        Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·    UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

 MEREK
PENGERTIAN

·           Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
            Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
·     Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
·           Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

Istilah-istilah merek:
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
            Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
            Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
            Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

Undang - undang yang mengatur tentang merek:
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
            UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
            UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

Desain Industri
PENGERTIAN
            (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
                        Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Rahasia Dagang
PENGERTIAN
 (Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
                        Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Sumber : zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt