kocak

kocak

27.6.12

Akuntansi management

Akuntansi Manajemen atau Akuntansi Manajerial adalah sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasi dan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi kontrol.
Berbeda dengan Informasi Akuntansi keuangan, Informasi Akuntansi manajemen adalah:
  • Dirancang dan dimaksukan untuk digunakan oleh pihak manajemen dalam organisasi sedangkan informasi Akuntansi keuangan dimaksudkan dan dirancang untuk pihak eksternal seperti kreditur dan para pemegang saham;
  • Biasanya rahasia dan digunakan oleh pihak manajemen dan bukan untuk laporan publik;
  • memandang ke depan, bukan sejarah;
  • Dihitung dengan mengacu pada kebutuhan manajer, sering menggunakan sistem informasi manajemen, bukan mengacu pada standar akuntansi keuangan.
Hal ini disebabkan karena penekanan yang berbeda: informasi akuntansi manajemen digunakan dalam sebuah organisasi, biasanya untuk pengambilan keputusan.

Prospek Investasi Di Indonesia

Prospek Investasi Di Indonesia

Sebenarnya ladang uang nantinya ada di negara Indonesia. Kenapa?
Tingkat SDA Indonesia ternyata berada pada urutan pertama di Dunia dengan luas kawasan darat dan laut yang penuh dengan kekayaan alam yang menyimpan cadangan sumber energi maupun pangan dunia yang sangat banyak. Yang di tunjang kualitas tanah yang sangat subur serta pengaruh tropis yang mendukung, hal ini membuat investasi apapun di Indonesia sangat mendukung. Namun perlu kita sadari bahwa tingkat pencemaran polusi sangat perlu diantisipasi kedepannya, karena sangat mempengaruhi kestabilan dan keseimbangan energi alam di Indonesia, apabila ini tidak cepat diantisipasi maka tingkat bencana alam dan kualitas kesuburan tanah di indonesia akan hancur, yang otomatis mengakibatkan berkurangnya nilai tambah akan prospek Investasi di Indonesia.
Indonesia memilki potensi dan peluang investasi minyak dan gas yang semakin menarik. Dubes RI untuk Norwegia, Esti Andayani, mengatakan kerjasama antara Indonesia dan Norwegia di bidang energi menunjukkan tren peningkatan yang cukup tinggi, diantaranya kerjasama Pertamina dan Statoil yang dimulai sejak 2007, serta kerja sama Tinfos AS dan KF Fjellikring di bidang hydropower.
“Keberhasilan Indonesia dalam memerangi terorisme, penanggulangan bencana, komitmen tinggi terhadap good governance, pemberantasan korupsi, dan peningkatan pendidikan mendukung naiknya daya tarik Indonesia di mata investor asing”
Presiden Direktur Statoil Indonesia, Tor Fjaeran, menyatakan, “Indonesia merupakan negara yang memilki sejarah migas yang panjang sejak 1885, jauh sebelum Norwegia yang baru mulai pada 1970an. Karenanya banyak yang bisa dipelajari dari Indonesia”, “Indonesia adalah negara yang menjanjikan. Fokus investasi Statoil di Indonesia adalah di sektor gas, terutama di lepas pantai bagian timur Indonesia, dan Statoil berencana untuk terus menambah lokasi pengeboran setiap tahunnya” tambahnya. Peluang investasi di Indonesia yang begitu besar harus dimanfaatkan semaksimal mungkin, baik oleh pemerintah, pelaku bisnis, maupun investor. Indonesia menjadi negara di Asia yang diminati untuk investasi, selain China dan India.
Indonesia saat ini menjadi investor `darling`. Investor sadar Indonesia memiliki potensi yang besar, sektor di Indonesia yang menarik untuk investasi saat ini adalah komoditas, seperti batu bara dan minyak sawit. Selanjutnya, sektor yang diminati investor adalah sektor konsumsi. Tetapi, tidak selamanya Indonesia menjadi perhatian dari investor, pasar dan investor itu selalu punya tren. Seberapa ini akan berkelanjutan, itu tergantung bagaimana kita memanfaatkannya dari sisi sarana dan prasarana yang mendukung investasi, Indonesia tidak kalah dengan negara berkembang lainnya, seperti China dan India. Meskipun dibandingkan dengan negara maju, Indonesia masih menghadapi banyak masalah. Untuk itu, dibutuhkan kesabaran dari semua pihak baik pemerintah, pelaku bisnis, dan investor. yang dikedepankan seharusnya bukan hanya kuantitas dari investasi, tetapi juga kualitasnya.
Kunci dari kesuksesan investasi di Indonesia adalah kerja sama semua pihak, yakni pemerintah, pelaku bisnis, dan investor. Peluang investasi di Indonesia sangat besar mengingat Indonesia adalah negara berkembang
Memastikan Prospek Investasi 2009 tetap Cerah
Banyak pihak, termasuk pembisnis Indonesia, menanyakan bagaimana prospek investasi 2009? Jawaban saya, lebih baik berusaha memastikan bahwa prospek tersebut tetap cerah, dibandingkan menebak atau memproyeksikan keadaan tersebut. Bukan apa-apa, krisis keuangan global saat ini betul-betul parah dan dampaknya masih terus diperkirakan dan bisa berubah kapan saja. Ujar Muhammad Lutfi, Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM)
Kunci keberhasilan Indonesia dalam memastikan prospek investasi yang lebih atau tetap cerah seperti beberapa tahun terakhir terletak pada menentukan proses apa yang harus diwujudkan. Dalam hal investasi sektor riil, proses tersebut dapat dikategorikan menjadi tiga.
Pertama proses mewujudkan iklim investasi yag lebih menarik dan kompetitif dari segala keamanan, kecepatan pelayanan perizinan, dan kepastian hukum.
Kedua adalah proses mempromosikan Indonesia kepada dan di antara negara-negara lain di Asia dan dunia.
Ketiga adalah proses mempertahankan investasi yang sudah berjalan atau sudah disetujui. Agar investasi yang sudah ada bisa ditingkatkan maka dukungan masyarakat terhadap pentingnya investasi juga perlu ditingkatkan.
Inilah tiga proses atau lebih tepatnya tiga proses yang harus dipenuhi oleh Indonesia untuk memastikan prospek investasi yang tetap cerah di tengah-tegah persaingan perekonomian global. Tiga prinsip tersebut bila dijalankan dengan baik akan mengemas profil, kebutuhan, dan karakter Indonesia sebagai tujuan investasi unggulan.
Profil Indonesia adalah negara besar yang kaya sumber daya alam namun masih dalam tahap membangun.
Kebutuhan Indonesia adalah pembagunan fisik serta manusia dengan latar belakang yang sangat  majemuk dan demografi yang sangat muda.
Serta karakter masyarakat agraris yang sedang mengalami perubahan fundamental sebagai akibat dari proses demokrasi dan desentralisasi yang sangat cepat.
Yang tidak kalah penting adalah mencocokan proses dan kemasan tersebut dengan peluang dan tantangan dalam mengundang investasi pada 2009.

Sumber : http://ruchiyat48.blogspot.com/2012/06/prospek-investasi-di-indonesia.html, http://kanaka.co.id/, http://azizabdull.wordpress.com/2012/06/19/prospek-investasi-di-indonesia/

Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia

Membenahi Hukum ekonomi di Indonesia

Hukum ekonomi di Indonesia masih harus membutuhkan peraturan perundangan , karena yang telah kita ketahui saat ini hukum ekonomi di negara kita masih sangat buruk. Membahas mengenai hukum ekonomi Indonesia, kita harus tau apa itu ekonomi dan hukum ekonomi. Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Sedangkan Hukum ekonomi adalah suatu hukum atau peraturan yang mengatur hubungan timbal balik dalam peristiwa ekonomi yang satu dengan yang lainya dalam kehidupan perekonomian.
Menurut anda bagaimana keadaan perekonomian di Indonesia? Apakah perekonomian di Indonesia sudah mulai membaik dari tahun ke tahun? Menurut saya perekonomian di Indonesia mulai tumbuh akan tetapi tingkat kemiskinan juga makin tinggi pula karena tidak didasari dengan pemerataan pendapatan dan terdapat faktor – faktor yang menghambat rakyat Indonesia sampai selama ini belum merasakan kesejahteraan dan kemakmuran. Seperti yang sudah dijelaskan dalam pasal 33 UUD 1945 tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan menurut saya sekarang ini Perekonomian yang dijalankan Pemerintah dan penguasa menyimpang dari pasal 33 UUD 1945.
Contoh dalam suatu kegiatan perekonomian sudah terjadi yang namanya korupsi yang sampai sekarang belum bisa ditangani. Hal ini sudah sering kali terjadi di Indonesia, seperti saat ini yaitu kasus korupsi yang banyak melibatkan para petinggi negara, para tersangka hanya “lempar batu sembunyi tangan” tidak jarang para pelaku pergi keluar Negri untuk menghindari agar tidak terjerat didalam kasus tersebut dan merekapun menggunakan nama samaran agar tidak ketahuan oleh KPK atau polisi. Bahkan tidak sedikit para pelaku memakai penyakit sebagai alasannya agar terhindar dari sidang pengadilan Negri. Memakai alasan sakit agar terhindar dari sidang ataupun kabur keluar Negri untuk menyembunyikan diri, apakah ini sikap sebenarnya dari para petinggi Negara? Bagaimana jadinya kalau semua petinggi Negara yang telah dipilih oleh rakyat malah merugikan rakyat bahkan Negaranya sendiri? Dalam kenyataannya masih ada beberapa pejabat yang bersikap jujur. Semua itu tergantung bagaimana kita melihat hukum di Indonesia, yang penting kita sebagai generasi muda Indonesia jangan sampai bersikap kekanak-kanakan seperti para “tikus berdasi tersebut”.
Dari hasil survei bahwa APBN yang bocor karena korupsi mencapai 70% dari total APBN saat ini, berarti hanya sekitar 30% saja APBN yang dipakai untuk pembangunan di negeri ini yang sangat besar ini dengan rakyat yang banyak pula. Bukan maen . . .
Bahkan dengan adanya Reformasi tidak cukup untuk menghentikan praktek korupsi dan seakan tidak mulai surut dan malah tambah semakin jadi saja. Mengapa reformasi juga tidak bisa menghentikan korupsi? Mungkin jawaban yang tepat untuk itu adalah bahwa reformasi tidak dilakukan secara sempurna dan menyeluruh dan masih meninggalkan bibit – bibit korup baru yang ditinggalkan dari penguasa sebelumnya. Seharusnya Reformasi dilakukan secara menyeluruh dengan mengganti semua pejabat dan memotong suatu generasi pemimpin bangsa dengan tujuan agar pemimpin bangsa kedepannya masih suci dan belum tercemar oleh virus – virus negatif seperti ingin melakukan tindak korupsi. Tapi apa bisa di zaman ini yang segalanya serba uang? Siapa tahu . . .
Tidak maksimalnya hukum perekonomian di Indonesia ini antara lain disebabkan beberapa faktor. Berikut ini faktor – faktor yang menyebabkan hukum ekonomi di Indonesia belum dilakukan secara maksimal :
1)    Didalam masyarakat sendiri masih sedikit pengetahuan tentang hukum perekonomian
2)    Didalam kalangan Pemerintahan banyak pejabat yang asal dalam melaksanakan suatu rencana – recana kerja, dan akhirnya membuka peluang untuk oknum pejabat berbuat korupsi
3)    Banyak kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah yang sangat melenceng dari Undang – Undang Dasar 1945 sebagai pedoman hukum negara Indonesia
4)    Dalam masa sekarang banyak keputusan tentang kebijakan ekonomi yang sudah diIntervensi atau dicampur tangani oleh kepentingan – kepentingan asing yang sangat besar pengaruhnya di Indonesia sebagai pemilik modal atau investor dari asing yang ada di Indonesia.
Selain itu pemerintah juga harus peduli akan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, pemerataan pembangunan di segala lini, dan juga lapangan kerja baru yang saat ini sangat dibutuhkan, mengingat jumlah angka pengangguran di Indonesia saat ini masih tinggi.
Sebagai contoh dan gambaran  Krisis ekonomi 1997 yang melanda Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai kondisi.
Hutang Luar Negeri Indonesia yang sangat besar menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi;
Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tidak dijalankan secara konsisten dan konsekuen. Pemerintah orde baru ingin menjadikan negara RI sebagai negara industri, keinginan itu tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat Indonesia yang merupakan sebuah masyarakat agraris;
Pemerintahan Sentralistik Pemerintahan orde baru sangat sentralistik sehingga semua kebijakan ditentukan dari Jakarta. Oleh karena itu, peranan pemerintah pusat sangat menentukan dan pemerintah daerah hanya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, akibatnya terjadilah ketimpangan ekonomi antara pusat dan daerah. Keadaan itu mempersulit Indonesia dalam mengatasi krisis ekonomi karena daerah tidak tidak mampu memberikan kontribusi yang memadai.
Pembangunan hukum diarahkan untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi, serta mampu menangani dan menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang terkait dengan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaharuan materi hukum dengan tetap memerhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM), kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan, dalam rangka mewujudkan negara Indonesia yang tertib, teratur, lancar dan berdaya saing global.
Untuk memaksimalkan peranan hukum dalam melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat di era pasar bebas ini tidak cukup dilakukan dengan melakukan perubahan substansi peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus dilakukan dengan pembaharuan pola pikir dan budaya manusianya seperti menjadikan masyarakat Indonesia berbudaya patuh hukum, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum serta meningkatkan jiwa nasioalisme anggota legislatif sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang melindungi kepentingan bangsa, bukan peraturan perundang-undangan yang pro terhadap kepentingan kelompok tertentu apalagi pihak asing.
Dengan adanya Pasal 33 UUD 1945, yang mana tujuan dari perekonomian Indonesia adalah untuk mensejahterakan masyarakat banyak, serta untuk melindungan cabang-cabang produksi yang merupakan hajat hidup orang banyak agar tidak jatuh ke pihak swasta.  Amiin . . .

Sumber : shintaprastantidewi.blogspot.com/…/bagaimana-membenahi-hukum-ekonomi, idiysorhazmah.wordpress.com

10.4.12

MATA UANG ASING DAN KURS VALUTA ASING


MATA UANG ASING DAN KURS VALUTA ASING
a. Mata Uang  Asing
Mata uang asing sering juga disebut valuta asing atau devisa. Setiap negara memiliki satuan mata uang yang berbeda. Namun, ada beberapa negara tertentu memakai  mata uang  yang  sama  meskipun  nilai  tukar nya berbeda,  misalnya mata uang dolar digunakan oleh negara Amerika Serikat, Australia, Singapura, Kanada, Hongkong dan Brunei Darussalam. Mata uang negara In-donesia adalah rupiah. Untuk mengenal nama-nama mata uang negara yang penting di seluruh dunia, perhatikan tabel berikut ini!

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCjsD4p8B1XekPPwMnC43t49fkMGg4RvOmtlohBXgAgS0fImzJYNMmcomPdxFKsoah2YeY0bx6DwpXV3xxEzvjgB_ZjV1KSySpHeCfOyp3yV5FL_THnauRCNroFggbF4InQmHeBE5Y7Uw/s400/New+Picture.png
b. Kurs (Nilai Tukar)  Valuta  Asing

Valuta  asing  atau  mata  uang  asing  adalah  alat  pembayaran  luar  negeri. Jika kita mengimpor mobil dari Jepang, kita dapat membayarnya dengan yen. Yen bagi kita merupakan valuta asing. Apabila kita membutuhkan valuta asing, kita  harus  menukarkan  rupiah  dengan  uang  asing  yang  kita  butuhkan. Perbandingan nilai mata uang asing dengan mata uang dalam negeri (rupiah) disebut  kurs.  Adapun  macam-macam kurs  yang  sering  kamu  temui  di  bank atau  tempat  penukaran  uang  asing  (money  changer),  di  antaranya  sebagai berikut:


  • a. Kurs  beli,  yaitu  kurs  yang  digunakan  apabila  bank atau  money  changer membeli valuta asing atau apabila kita akan menukarkan valuta asing yang kita miliki dengan rupiah.
  • b. Kurs  jual,  yaitu  kurs  yang  digunakan  apabila  bank atau  money  changer menjual  valuta  asing  atau apabila kita  akan  menukarkan  rupiah  dengan valuta asing yang kita butuhkan.
  • c. Kurs tengah, yaitu  kurs antara kurs jual dan  kurs beli  (penjumlahan kurs beli dan kurs jual yang dibagi dua).


Nilai  kurs  yang sering  digunakan  dalam  pertukaran  valuta  asing  adalah kurs jual dan kurs beli.

Contoh 1
Nona Sabilla mendapat kiriman uang dari pamannya yang bekerja di Amerika Serikat sebesar US$1.000 dan kiriman kakaknya yang bekerja di Jepang sebesar ¥5.000. Kurs jual US$1 = Rp7.200,00 dan ¥1 = Rp240,00;  sedangkan kurs beli US$1  =  Rp7.000,00   dan ¥1  =  Rp250,00. Berapa  rupiah uang  yang akan diterima Nona Sabilla? Oleh karena Nona Sabilla sebagai pemilik valuta asing, Nona Sabilla sebagai orang yang ber niat untuk menukar valuta asingnya atau menjualnya kepada bank atau money changer. 
Dengan begitu, kurs yang berlaku adalah kurs beli. Adapun uang yang akan diperolehnya adalah sebagai berikut.
1) US$1.000   x Rp7.000,00 = Rp 7.000.000,00
2) ¥5.000   x Rp250,00 = Rp 1.250.000,00
Jadi, Rp. 7.000.000,00 + Rp. 1.250.000,00 = Rp 8.250.000,00

Contoh 2
Jika Tuan Hanif memiliki uang rupiah sebesar Rp10.080.000,00, kemudian ia ingin menukarkannya dengan dolar atau dengan yen, berapa dolar atau yen yang akan ia peroleh? Oleh karena Tuan Hanif sebagai pemilik rupiah yang akan ditukar dengan valuta asing, maka  bank sebagai penjual dolar  atau  yen kepada Tuan Hanif. 
Dengan demikian, kurs yang akan digunakan adalah kurs jual.  Jumlah uang asing yang akan diperoleh Tuan Hanif adalah sebagai
berikut.
1) Dolar = Rp10.080.000,00 : Rp7.200,00 = US$1.400.
2) Yen =  Rpl0.080.000,00 : Rp240,00 = ¥42.000


HAKI ( HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)

Nama : Sandro Immanuel Panjaitan
NPM / Kelas : 29210170 / 2EB07
                    HAKI ( HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)

PENGERTIAN HAKI:
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

DASAR HUKUM
·Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade          Organization (WTO)
·Undang-undang Nomor 10/1995 tentang        Kepabeanan
·Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of       Industrial Property dan Convention Establishing the          World Intellectual Property Organization
·Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of     Literary and Artistic Works
·Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
  1. Hak Cipta.
  2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:
v  Paten
v  Merek
v  Desain Industri
v  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
v  Rahasia Dagang, dan
v  Indikasi

SUBYEK HAK CIPTA
PENGERTIAN

·           Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
·           Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
·           Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".

Pencipta seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Pemegang Hak Cipta Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.

OBYEK HAK CIPTA
Ciptaan
            yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
Ø  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
Ø  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

PATEN
PENGERTIAN

Ø  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
            Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Ø  Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Ø  Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Ø  Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.       proses;
b.      hasil produksi;
c.       penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.      penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
Undang - undang yang mengatur tentang paten:
·   UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·   UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran        Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·    UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

 MEREK
PENGERTIAN

·           Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
            Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
·     Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
·           Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

Istilah-istilah merek:
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
            Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
            Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
            Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

Undang - undang yang mengatur tentang merek:
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
            UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
            UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

Desain Industri
PENGERTIAN
            (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
                        Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Rahasia Dagang
PENGERTIAN
 (Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
                        Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Sumber : zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt