kocak

kocak

10.4.12

MATA UANG ASING DAN KURS VALUTA ASING


MATA UANG ASING DAN KURS VALUTA ASING
a. Mata Uang  Asing
Mata uang asing sering juga disebut valuta asing atau devisa. Setiap negara memiliki satuan mata uang yang berbeda. Namun, ada beberapa negara tertentu memakai  mata uang  yang  sama  meskipun  nilai  tukar nya berbeda,  misalnya mata uang dolar digunakan oleh negara Amerika Serikat, Australia, Singapura, Kanada, Hongkong dan Brunei Darussalam. Mata uang negara In-donesia adalah rupiah. Untuk mengenal nama-nama mata uang negara yang penting di seluruh dunia, perhatikan tabel berikut ini!

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCjsD4p8B1XekPPwMnC43t49fkMGg4RvOmtlohBXgAgS0fImzJYNMmcomPdxFKsoah2YeY0bx6DwpXV3xxEzvjgB_ZjV1KSySpHeCfOyp3yV5FL_THnauRCNroFggbF4InQmHeBE5Y7Uw/s400/New+Picture.png
b. Kurs (Nilai Tukar)  Valuta  Asing

Valuta  asing  atau  mata  uang  asing  adalah  alat  pembayaran  luar  negeri. Jika kita mengimpor mobil dari Jepang, kita dapat membayarnya dengan yen. Yen bagi kita merupakan valuta asing. Apabila kita membutuhkan valuta asing, kita  harus  menukarkan  rupiah  dengan  uang  asing  yang  kita  butuhkan. Perbandingan nilai mata uang asing dengan mata uang dalam negeri (rupiah) disebut  kurs.  Adapun  macam-macam kurs  yang  sering  kamu  temui  di  bank atau  tempat  penukaran  uang  asing  (money  changer),  di  antaranya  sebagai berikut:


  • a. Kurs  beli,  yaitu  kurs  yang  digunakan  apabila  bank atau  money  changer membeli valuta asing atau apabila kita akan menukarkan valuta asing yang kita miliki dengan rupiah.
  • b. Kurs  jual,  yaitu  kurs  yang  digunakan  apabila  bank atau  money  changer menjual  valuta  asing  atau apabila kita  akan  menukarkan  rupiah  dengan valuta asing yang kita butuhkan.
  • c. Kurs tengah, yaitu  kurs antara kurs jual dan  kurs beli  (penjumlahan kurs beli dan kurs jual yang dibagi dua).


Nilai  kurs  yang sering  digunakan  dalam  pertukaran  valuta  asing  adalah kurs jual dan kurs beli.

Contoh 1
Nona Sabilla mendapat kiriman uang dari pamannya yang bekerja di Amerika Serikat sebesar US$1.000 dan kiriman kakaknya yang bekerja di Jepang sebesar ¥5.000. Kurs jual US$1 = Rp7.200,00 dan ¥1 = Rp240,00;  sedangkan kurs beli US$1  =  Rp7.000,00   dan ¥1  =  Rp250,00. Berapa  rupiah uang  yang akan diterima Nona Sabilla? Oleh karena Nona Sabilla sebagai pemilik valuta asing, Nona Sabilla sebagai orang yang ber niat untuk menukar valuta asingnya atau menjualnya kepada bank atau money changer. 
Dengan begitu, kurs yang berlaku adalah kurs beli. Adapun uang yang akan diperolehnya adalah sebagai berikut.
1) US$1.000   x Rp7.000,00 = Rp 7.000.000,00
2) ¥5.000   x Rp250,00 = Rp 1.250.000,00
Jadi, Rp. 7.000.000,00 + Rp. 1.250.000,00 = Rp 8.250.000,00

Contoh 2
Jika Tuan Hanif memiliki uang rupiah sebesar Rp10.080.000,00, kemudian ia ingin menukarkannya dengan dolar atau dengan yen, berapa dolar atau yen yang akan ia peroleh? Oleh karena Tuan Hanif sebagai pemilik rupiah yang akan ditukar dengan valuta asing, maka  bank sebagai penjual dolar  atau  yen kepada Tuan Hanif. 
Dengan demikian, kurs yang akan digunakan adalah kurs jual.  Jumlah uang asing yang akan diperoleh Tuan Hanif adalah sebagai
berikut.
1) Dolar = Rp10.080.000,00 : Rp7.200,00 = US$1.400.
2) Yen =  Rpl0.080.000,00 : Rp240,00 = ¥42.000


HAKI ( HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)

Nama : Sandro Immanuel Panjaitan
NPM / Kelas : 29210170 / 2EB07
                    HAKI ( HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)

PENGERTIAN HAKI:
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

DASAR HUKUM
·Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade          Organization (WTO)
·Undang-undang Nomor 10/1995 tentang        Kepabeanan
·Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of       Industrial Property dan Convention Establishing the          World Intellectual Property Organization
·Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of     Literary and Artistic Works
·Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
  1. Hak Cipta.
  2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:
v  Paten
v  Merek
v  Desain Industri
v  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
v  Rahasia Dagang, dan
v  Indikasi

SUBYEK HAK CIPTA
PENGERTIAN

·           Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
·           Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
·           Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".

Pencipta seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Pemegang Hak Cipta Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.

OBYEK HAK CIPTA
Ciptaan
            yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
Ø  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
Ø  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

PATEN
PENGERTIAN

Ø  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
            Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Ø  Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Ø  Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Ø  Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.       proses;
b.      hasil produksi;
c.       penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.      penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
Undang - undang yang mengatur tentang paten:
·   UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·   UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran        Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·    UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

 MEREK
PENGERTIAN

·           Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
            Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
·     Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
·           Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

Istilah-istilah merek:
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
            Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
            Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
            Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

Undang - undang yang mengatur tentang merek:
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
            UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
            UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

Desain Industri
PENGERTIAN
            (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
                        Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Rahasia Dagang
PENGERTIAN
 (Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
                        Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Sumber : zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt

27.3.12

BBM dan Kacamata Intelektual Mahasiswa


Tipu muslihat pemerintah
 
PEMERINTAH menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), Pertama dikarenakan jumlah produksi minyak mentah Indonesia tidak sesuai harapan (defisit). Jumlah minyak yang diproduksi tidak mencukupi kebutuhan dalam negeri. Hal ini dikarenakan sebagian besar produksi minyak Indonesia dikuasai oleh perusahaan milik asing, jadi pemerintah sudah mengalami impotensi untuk memproduksi minyak. Mestinya, pemerintah membangun kilang, jangan selalu membeli.
Alasan kedua, pemerintah merasa perlu menaikan harga BBM karena harga minyak dunia terus merangkak naik. Alasan kedua ini seolah-olah memperlihatkan pemerintah mati kutu, ibarat tomcat yang sekarang menyerang masyarakat dan menimbulkan kepanikan. Hal ini juga membuktikan bahwa pemerintah sudah kehabisan ide/akal untuk mengatasinya, dan membuktikan negara kita tidak memiliki kedaulatan ekonomi alias terjajah.
 
Ketiga, menurut survei yang dilakukan pemerintah, distribusi BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Menteri ESDM Jero Wacik menyatakan bahwa 77 persen pengguna BBM bersubsidi merupakan golongan masyarakat menengah ke atas dan sisanya baru masyarakat golongan menengah ke bawah. Sehingga pemerintah merasa kebijakan subsidi sangat merugikan negara. Kalau subsidi terus diberikan, maka akan merugikan hak rakyat kecil. Ini keliru juga, justru fakta di lapangan, yang menggunakan BBM bersubsidi dari kalangan bawah.
 
Keempat, dengan dalih subsidi BBM membengkak dari Rp129,7 triliun menjadi Rp160 triliun, BBM harus dinaikkan. Ini keliru besar, justru pemerintah sangat boros dan lebay. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sejak 2008 sampai sekarang, kebocoran APBN mencapai 30-40 persen. Justru pengeluaran paling besar ada pada belanja birokrasi, belum lagi korupsi birokrasi. Ilustrasi ini menunjukkan semakin haus darah bak drakula para pejabat kita sekarang. Parahnya lagi, utang negara semakin membengkak, ribanya pun tak terbendung lagi. Sedangkan untuk membayar utang, pemerintah mengambilnya dari APBN. Parah!!!
 
Negara, rakyat dijajah = Mahasiswa dijajah

Jika para nenek moyang kita dulu dijajah dengan kekuatan fisik, maka sekarang lebih parah lagi. Kita dijajah secara moral dan intelektual sampai menuju hak-hak warga negara. Begitu banyak orang cerdas menyuarakan kebenaran dan menolak kenaikan BBM. Namun apalah daya hanya sedekar argumentasi/teori/kata-kata belaka? Sungguh tak termanfaatkan oleh sistem.

BMM dirancang untuk kepentingan asing. UU Migas Nomor 22 tahun 2001 itu sangat tidak adil. Mirisnya lagi, perusahaan luar seperti Cevron, Exxon Mobile, dan Petronas bisa sampai 95 tahun mengekplorasi minyak kita. Keuntungan yang kita dapatkan pun hanya sedikit. Pemerintah kini hanya bisa mengandalkan Pertamina, yang kabarnya pun akan diprivatisasi juga. Belum di sektor-sektor lain.

Pemerintah juga telah terjerat oleh Dana Moneter International (IMF), sebuah lembaga keuangan dunia di bawah dominasi Amerika dan sekutunya dengan letter of intent (LoI) dan bank dunia yang memaksa Indonesia agar menghilangkan subsidi di semua sektor. Setelah migas, bahan pokok, kesehatan, pendidikan pun demikian. Maka jangan heran, biaya pendidikan akan tambah naik lagi. Kondisi ini tentunya sangat tidak kita inginkan bersama.

Kekuatan asing belum cukup dengan menempatkan orang-orangnya di sektor pembuatan kebijakan saja, akan tetapi ingin bermain-main di sektor hilir. Contoh nyata, sekarang sudah banyak SPBU milik asing yang letaknya berdekatan dengan Pertamina. Jika BBM naik, maka harganya juga akan sama dengan SPBU milik asing. Secara kualitas, bahan bakar yang dihasilkan Pertamina masih harus banyak belajar dan punya teknologi yang kuat untuk bersaing. Logikanya sederhana, ketika hanganya sama dengan harga SPBU milik asing maka orang akan memilih yang bagus.

Anehnya lagi, SPBU milik asing yang hampir ada di seluruh Indonesia itu, sebagian besar dari mengambil minyak Indonesia yang mereka kelola. Kita menjadi budak atau pelayan di negara sendiri. Liberalisasi di sektor minyak dan gas akan membuka ruang bagi para pemain asing untuk ikut andil dalam bisnis eceran BBM.

Selama harga BBM masih disubsidi, maka orang luar akan sulit masuk mencaplok pasar di Indonesia. Pelan-pelan pemerintah mencoba menaikkan harga BBM, agar ketika harganya sama dengan harga pasar, maka masuklah para pemain asing ini. Hal itu jelas melanggar UUD 45 Pasal 33. Maka, keputusan 1 April mendatang merupakan langkah pemerintah untuk membebaskan subsidi BBM. Jika dilaksanakan, ini merupakan bukti pengkhianatan terhadap rakyat. Jumlah subsidi yang diberikan kepada rakyat hanya 14,7 persen persen atau Rp208 triliun. Jika dihitung-hitung, jumlah tersebut masihlah kurang.

Mahasiswa dan corong perubahan

Mahasiswa sebagai ‘’Agent of Changes’’ harus benar-benar melihat permasalahan yang ada secara komprehensif dan kontekstual. Perubahan pun harus dimulai dari keyakinan yang kuat dan konsep yang matang. Ke depan, Indonesia membutuhkan generasi yang ‘’hanif’’, mengedepankan moral untuk kepentingan publik, bukan golongan maupun kelompok. Modal intelektual yang dilandasi fondasi intelektual yang kokoh. Ayo sama-sama Berjuang!!! Masa depan Indonesia di tangan Anda.

Sumber : Muhadi Aktivis KAMMI Surabaya