MARGIN TRADING –> Merupakan kegiatan pembelian valas secara terus-menerus dalam suatu pasar misalnya di new York untuk kemudian dijual kembali dipasar lain dengan harga yang lebih tinggi misalnya di paris. Dan sistem penjualan berlangsung secara tunai.
Secara umum Margin Trading yang dilakukan oleh Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Dilaksanakan berdasarkan:
a) Kebijaksanaan direksi bank
b) Suatu kontrak yang telah disetujui sebelumnya.
2. Margin trading dilakukan atas dasar tersedianya margin deposit yang tersedia.
3. Ditetapkan setinggi-tingginya 10% dari modal bank untuk kepentingan bank.
4. Untuk kepentingan nasabah margin trading ditetapkan setinggi-tingginya 10x dari margin deposit nasabah yang disetor ke bank.
5. Jika mengalami kerugian 5% dari modal, maka harus segera menghentikan kegiatan margin trading dan baru dapat dilakukan kembali setelah memperoleh persetujuan BI.
6. Margin deposit nasabah maupun bank harus dicantumkan dalam laporan mingguan dan bulanan.
Bagaimana margin trading di pasar forex (Foreign Exchange) bekerja?
Ketika investor menggunakan account dengan margin, pada dasarnya ia meminjam untuk meningkatkan kemungkinan kembalinya investasi yang dilakukan. Tidak jarang, investor menggunakan margin ketika mereka ingin berinvestasi di saham dengan menggunakan leverage uang pinjaman untuk mengontrol posisi yang lebih besar dari jumlah uang yang mereka dengan kata lain adalah dengan mengendalikan modal sendiri yang diinvestasikan. Account seperti ini dioperasikan oleh broker investor dan menetap sehari-hari secara tunai. Tapi margin account tidak terbatas untuk saham, mereka juga digunakan oleh pedagang mata uang di pasar forex.
Investor yang tertarik trading di pasar forex (perdagangan valuta asing) terlebih dahulu mendaftar melalui broker biasa atau broker forex online. Setelah investor menemukan broker yang tepat, margin harus diset. Margin forex sangat mirip dengan margin ekuitas, investor mengambil pinjaman jangka pendek dari broker. Pinjaman ini sama dengan nilai leverage yang diambil investor.
Sebelum investor memulai trading, ia harus terlebih dahulu deposit ke account dengan margin tersebut. Jumlah yang harus disimpan tergantung pada persentase margin yang disepakati antara investor dan broker. Untuk account yang akan trading mata uang 100.000 unit atau lebih, persentase margin biasanya 1% atau 2%. Jadi, untuk investor yang ingin trading $ 100.000 dengan margin 1% berarti bahwa investor harus menyetorkan setidaknya $ 1.000 ke accountnya. 99% sisanya disediakan oleh broker. Tidak ada bunga yang dibayar langsung pada jumlah yang dipinjam, tetapi jika investor tidak menutup posisi nya sebelum tanggal pengiriman, maka akan dikenakan beban bunga tergantung posisi investor (long atau short) dan suku bunga jangka pendek mata uang yang mendasari.
Dalam rekening dengan margin, broker menggunakan $ 1.000 sebagai jaminan. Jika posisi investor memburuk dan kerugian nya mendekati $ 1.000, broker bisa melakukan margin call. Ketika ini terjadi, broker biasanya akan menginstruksikan investor baik untuk uang deposit lebih kembali untuk mempertahankan posisinya atau menutup posisi untuk membatasi risiko untuk kedua belah pihak.
Pasar Forex ( Valuta Asing) dapat di definisikan sebagai satu bentuk pasar keuangan dimana mata uang asing yang diperdagangkan atau di pertukarkan satu sama lain. Pelaku pasar yang terlibat aktif dalam pasar Forex (Valuta Asing) antara lain perusahaan yang bertindak sebagai perusahaan multinasional yang bertindak sebagai Exportir / Importir (MNC), Fund Managers, Foreign Exchange dealers, dari bank devisa dan bank sentral.
Forex Margin Trading (Perdagangan Valuta Asing) mulai berkembang pesat pada tahun 1973 sejak terjadinya perubahan mendasar pada sistem moneter internasional, yaitu ketika sebagian negara-negara di dunia mengubah sistem nilai tukarnya dari sistem nilai tukar tetap (fixed Rate) ke sistem nilai tukar yang lebih fleksibel dengan menerapakan sistem nilai tukar yang mengambang bebas (freefloating rate) Transaksi Forex Margin Trading global berlangsung selama 24 jam terus-menerus, berputar dari suatu wilayah kewilayah yang lain. Kalau kita memakai waktu Indonesia sebagai ukurannya, maka pada jam empat pagi di awali dari pasar Australia, setelah itu tiga jam berikutnya diikuti oleh pasar Asia dimana pusatnya di Jepang, Hongkong dan Singapura, pada jam dua siang harinya pada pasar Eropa, mulai buka dengan kegiatan pusatnya di London, lalu di ikuti pasar Amerika pada jam tujuh malam dan selanjutnya kembali lagi ke pasar Australia dan ke Asian pada keesokan harinya.
Tidak ada pasar industri manapun yang bisa menyaingi nilai perputaran Transaksi Forex Margin Trading per harinya. Nilai total Transaksi Forex Margin Trading dunia berdasarkan data Forex Survey 2001 yang dilakukan oleh bank For Internatinal Setllement (BIS) berkembang secara spektakuler. 7
Fakror-faktor yang melatarbelakangi perkembangan pesat perdagangan Transaksi Forex Margin Trading yaitu :
1. Aktivitas global perusahaan multinasional
Meningkatnya aktivitas dan kompetisi diantara berbagai perusahaan multinasional, seperti General Electric, Philips, dan IMB, telah memicu terjadinya pencarian sumber-sumber dan peluang-peluang investasi baru diseluruh dunia. Aktivitas ini turut mendorong terjadinya perdagangan Forex Margin Trading antara negara.
2. Peningkatan kebutuhan transaksi dan bedging
Seiring dengan meluasnya jangkauan aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan di manca negara, pertukaran Forex menjadi sama bagian penting dalam setiap aktivitas transaksi perusahaan. Banyak perusahaan menggunakan mata uang asing tidak hanya untuk keperluan transaksi, namun juga untuk keperluan lindung nilai (bedging) terhadap fluktuasi nilai tukar.
3. Perkembangan sistem informasi dan teknologi komputer pada awal
Perkembangan perdagangan Forex lebih banyak ditransaksikan melalui media, seperti telepon dan mesin fax. Namun, kedua media tersebut mempunyai beberapa kelemahan, seperti kecepatan yang rendah dan sering terjadi kesalahan dalam pencatatan transaksi. Seiring dengan kemajuan sistem informasi dan teknologi dewasa ini, khususnya dalam pengembangan sistem komputer, digunakanlah sisitem online komputer dan penyedia jasa informasi (finansial service), seperti Reuters dan Bloomberg.
Sistem ini berkepentingan dalam transaksi perdagangan Forex Margin Trading dalam waktu yang singkat dan untuk melakukan Transaksi Forex Margin Trading. Perkembangan peranti keras (Hard ware) memungkinkan suatu Financial Service, seperti Reuters, menyimpan dan menyebarkan berbagai informasi, berita, dan quote nilai tukar dari berbagai bank, keseluruh dunia. Perkembangan peranti lunak (Software), seperti Meta Stock dan Reuters Technical Analisis terhadap berbagai bentuk grafik.
4. Legenda sukses para Investor dunia
Legenda dari investor-investor besar yang telah sukses meraih jutaan bahkan ratusan juta dolar AS dalam transaksi Forex Margin Trading, seperti George Soros dan Victor Niederhoffer, turut memotivasi para investor dan Trader melakukan transaksi dalam Transaksi Forex Margin Trading. George Soros, mengumpulkan keuntungan hingga ratusan juta dolar AS dan menjadi salah satu investor yang paling disegani di pasar Forex dunia. Motif untuk ini berguna untuk menghubungkan berbagai pihak yang melalui perusahaan investasinya Quantum Fund, berhasil memperoleh laba dalam jumlah besar inilah yang banyak memacu berbagai pihak untuk berpartisipasi dalam transaksi Forex Margin Trading sehingga pada akhirnya turut meningkatkan volume transaksi Forex Margin Trading.
Sumber: www.seputarforex.com, www.mdp.ac.id -muliati@stmik-mdp.net-, http://nataliadwi.blogspot.com
Melalui pembiayaan leasing, perusahaan dapat memperoleh barang modal untuk operasional perusahaan dengan mudah dan cepat. Hal ini sangat berbeda jika kita mengajukan kredit kepada pihak bank yang memerlukan persyaratan dengan disertai jaminan yang cukup besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan setiap kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara mendadak, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, maka perusahaan dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing, perusahaan akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha, karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan mereka. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping itu, para pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan dan adanya hak opsi. Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease, pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial. Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”. Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1) Pembiayaan perusahaan
2) Penyediaan barang-barang modal
3) Jangka waktu tertentu
4) Pembayaran secara berkala
5) Adanya hak pilih (option right)
6) Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7) Adanya pihak lessor
8) Adanya pihak lessee
Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan yang diantaranya sebagai berikut:
- Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
- Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
- Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
- Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
- Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
- Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
- Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
- Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
- Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.
- Sewa membutuhkan biaya yang lebih besar karena kehilangan keuntungan pajak tertentu.
- Kehilangan nilai ekonomis dari aset pada saat akhir dari waktu sewa, karena tidak memiliki aset.
- Tidak dapat membatalkan perjanjian sewaktu-waktu. Jika melakukan pembatalan perjanjian maka dikenakan biaya sewa penuh.
- Hak kepemilikan barang hanya akan berpindah apabila kewajiban lease telah diselesaikan dan hak opsi digunakan.
- Seandainya terjadi pembatalan suatu perjanjian sewa guna usaha, maka kemungkinan biaya yang ditimbulkan cukup besar.
- Barang modal yang diperoleh oleh lease tidak dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit.
- Resiko yang melekat pada peralatan atau barang modal itu sendiri. Kemungkinan adanya kenakalan penyewa guna usaha untuk melakukan jual atau sewa kepada pihak sewa guna usaha yang lain.
- Fluktuasi bunga. Adanya fluktuasi bunga menimbulkan resiko bunga bagi perusahaan sewa guna usaha, karena antara investasi dalam barang yang disewa guna usaha dengan sumber dana pembelanjaan tidak sesuai.
1.Lease : Suatu kontrak sewa atas penggunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan sewa tertentu.
2.Lessee : Pemakai aktiva yang akan di lease. Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing.
3.Lessor : Pemilik dari aktiva yang akan di lease.
4.Lease term : Jangka waktu lease yang tetap dan tidak dapat dibatalkan, termasuk:
- Periode yang mencakup hak opsi untuk memperbarui kontrak leasing.
- Periode yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli aktiva yang dilease.
- Periode dimana lessor mempunyai hak untuk memperbarui atau memperpanjang masa lease.
- Periode dimana denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbarui lease dan jumlah denda tersebut dijamin pada permulaan lease.
- Periode yang mencakup hak opsi pembaruan yang biasa yaitu diberikan jaminan oleh lessee atas utang lessor yang mungkin terjadi.
6. Security Deposit (SD) : Jaminan kas yang diminta lessor dari sewa lessee untuk menjamin pembayaran sewa atau kewajiban sewa lainnya.
Sumber : elearning.gunadarma.ac.id/bab8-akuntansi sewa guna usaha, http://www.scribd.com/doc/14305123/14/Keuntungan-dan-Kerugian-Leasing