kocak

kocak

27.6.12

Leasing

Leasing (sewa guna usaha) adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, atau setiap semester sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing, perusahaan dapat memperoleh barang modal untuk operasional perusahaan dengan mudah dan cepat. Hal ini sangat berbeda jika kita mengajukan kredit kepada pihak bank yang memerlukan persyaratan dengan disertai jaminan yang cukup besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan setiap kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara mendadak, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, maka perusahaan dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing, perusahaan akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha, karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan mereka. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping itu, para pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan dan adanya hak opsi. Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease, pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial. Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”. Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1)       Pembiayaan perusahaan
2)       Penyediaan barang-barang modal
3)       Jangka waktu tertentu
4)       Pembayaran secara berkala
5)       Adanya hak pilih (option right)
6)       Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7)       Adanya pihak lessor
8)       Adanya pihak lessee
Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan yang diantaranya sebagai berikut:
  1. Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
  2. Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
  3. Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
  4. Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
  5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
  6. Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
  7. Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
  8. Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
  9. Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.
Tentunya disamping keuntungan-keuntungan tersebut, leasing juga mempunyai kerugian atau kelemahan, antara lain sebagai berikut :
  1. Sewa membutuhkan biaya yang lebih besar karena kehilangan keuntungan pajak tertentu.
  2. Kehilangan nilai ekonomis dari aset pada saat akhir dari waktu sewa, karena tidak memiliki aset.
  3. Tidak dapat membatalkan perjanjian sewaktu-waktu. Jika melakukan pembatalan perjanjian maka dikenakan biaya sewa penuh.
  4. Hak kepemilikan barang hanya akan berpindah apabila kewajiban lease telah diselesaikan dan hak opsi digunakan.
  5. Seandainya terjadi pembatalan suatu perjanjian sewa guna usaha, maka kemungkinan biaya yang ditimbulkan cukup besar.
  6. Barang modal yang diperoleh oleh lease tidak dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit.
  7. Resiko yang melekat pada peralatan atau barang modal itu sendiri. Kemungkinan adanya kenakalan penyewa guna usaha untuk melakukan jual atau sewa kepada pihak sewa guna usaha yang lain.
  8. Fluktuasi bunga. Adanya fluktuasi bunga menimbulkan resiko bunga bagi perusahaan sewa guna usaha, karena antara investasi dalam barang yang disewa guna usaha dengan sumber dana pembelanjaan tidak sesuai.
Pengertian-pengertian yang ada dalam leasing
1.Lease : Suatu kontrak sewa atas penggunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan sewa tertentu.
2.Lessee : Pemakai aktiva yang akan di lease. Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing.
3.Lessor : Pemilik dari aktiva yang akan di lease.
4.Lease term : Jangka waktu lease yang tetap dan tidak dapat dibatalkan, termasuk:
  • Periode yang mencakup hak opsi untuk memperbarui kontrak leasing.
  • Periode yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli aktiva yang dilease.
  • Periode dimana lessor mempunyai hak untuk memperbarui atau memperpanjang masa lease.
  • Periode dimana denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbarui lease dan jumlah denda tersebut dijamin pada permulaan lease.
  • Periode yang mencakup hak opsi pembaruan yang biasa yaitu diberikan jaminan oleh lessee atas utang lessor yang mungkin terjadi.
5. Residual Value : Nilai leased asset yang diperkirakan dapat direalisasi pada akhir periode sewa.
6. Security Deposit (SD) : Jaminan kas yang diminta lessor dari sewa lessee untuk menjamin pembayaran sewa atau kewajiban sewa lainnya.
Sumber : elearning.gunadarma.ac.id/bab8-akuntansi sewa guna usaha, http://www.scribd.com/doc/14305123/14/Keuntungan-dan-Kerugian-Leasing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar