Membenahi Hukum ekonomi di Indonesia
Hukum ekonomi di Indonesia masih harus membutuhkan peraturan perundangan , karena yang telah kita ketahui saat ini hukum ekonomi di negara kita masih sangat buruk. Membahas mengenai hukum ekonomi Indonesia, kita harus tau apa itu ekonomi dan hukum ekonomi. Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Sedangkan Hukum ekonomi adalah suatu hukum atau peraturan yang mengatur hubungan timbal balik dalam peristiwa ekonomi yang satu dengan yang lainya dalam kehidupan perekonomian.
Menurut anda bagaimana keadaan perekonomian di Indonesia? Apakah perekonomian di Indonesia sudah mulai membaik dari tahun ke tahun? Menurut saya perekonomian di Indonesia mulai tumbuh akan tetapi tingkat kemiskinan juga makin tinggi pula karena tidak didasari dengan pemerataan pendapatan dan terdapat faktor – faktor yang menghambat rakyat Indonesia sampai selama ini belum merasakan kesejahteraan dan kemakmuran. Seperti yang sudah dijelaskan dalam pasal 33 UUD 1945 tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan menurut saya sekarang ini Perekonomian yang dijalankan Pemerintah dan penguasa menyimpang dari pasal 33 UUD 1945.
Contoh dalam suatu kegiatan perekonomian sudah terjadi yang namanya korupsi yang sampai sekarang belum bisa ditangani. Hal ini sudah sering kali terjadi di Indonesia, seperti saat ini yaitu kasus korupsi yang banyak melibatkan para petinggi negara, para tersangka hanya “lempar batu sembunyi tangan” tidak jarang para pelaku pergi keluar Negri untuk menghindari agar tidak terjerat didalam kasus tersebut dan merekapun menggunakan nama samaran agar tidak ketahuan oleh KPK atau polisi. Bahkan tidak sedikit para pelaku memakai penyakit sebagai alasannya agar terhindar dari sidang pengadilan Negri. Memakai alasan sakit agar terhindar dari sidang ataupun kabur keluar Negri untuk menyembunyikan diri, apakah ini sikap sebenarnya dari para petinggi Negara? Bagaimana jadinya kalau semua petinggi Negara yang telah dipilih oleh rakyat malah merugikan rakyat bahkan Negaranya sendiri? Dalam kenyataannya masih ada beberapa pejabat yang bersikap jujur. Semua itu tergantung bagaimana kita melihat hukum di Indonesia, yang penting kita sebagai generasi muda Indonesia jangan sampai bersikap kekanak-kanakan seperti para “tikus berdasi tersebut”.
Dari hasil survei bahwa APBN yang bocor karena korupsi mencapai 70% dari total APBN saat ini, berarti hanya sekitar 30% saja APBN yang dipakai untuk pembangunan di negeri ini yang sangat besar ini dengan rakyat yang banyak pula. Bukan maen . . .
Bahkan dengan adanya Reformasi tidak cukup untuk menghentikan praktek korupsi dan seakan tidak mulai surut dan malah tambah semakin jadi saja. Mengapa reformasi juga tidak bisa menghentikan korupsi? Mungkin jawaban yang tepat untuk itu adalah bahwa reformasi tidak dilakukan secara sempurna dan menyeluruh dan masih meninggalkan bibit – bibit korup baru yang ditinggalkan dari penguasa sebelumnya. Seharusnya Reformasi dilakukan secara menyeluruh dengan mengganti semua pejabat dan memotong suatu generasi pemimpin bangsa dengan tujuan agar pemimpin bangsa kedepannya masih suci dan belum tercemar oleh virus – virus negatif seperti ingin melakukan tindak korupsi. Tapi apa bisa di zaman ini yang segalanya serba uang? Siapa tahu . . .
Tidak maksimalnya hukum perekonomian di Indonesia ini antara lain disebabkan beberapa faktor. Berikut ini faktor – faktor yang menyebabkan hukum ekonomi di Indonesia belum dilakukan secara maksimal :
1) Didalam masyarakat sendiri masih sedikit pengetahuan tentang hukum perekonomian
2) Didalam kalangan Pemerintahan banyak pejabat yang asal dalam melaksanakan suatu rencana – recana kerja, dan akhirnya membuka peluang untuk oknum pejabat berbuat korupsi
3) Banyak kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah yang sangat melenceng dari Undang – Undang Dasar 1945 sebagai pedoman hukum negara Indonesia
4) Dalam masa sekarang banyak keputusan tentang kebijakan ekonomi yang sudah diIntervensi atau dicampur tangani oleh kepentingan – kepentingan asing yang sangat besar pengaruhnya di Indonesia sebagai pemilik modal atau investor dari asing yang ada di Indonesia.
Selain itu pemerintah juga harus peduli akan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, pemerataan pembangunan di segala lini, dan juga lapangan kerja baru yang saat ini sangat dibutuhkan, mengingat jumlah angka pengangguran di Indonesia saat ini masih tinggi.
Sebagai contoh dan gambaran Krisis ekonomi 1997 yang melanda Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai kondisi.
Hutang Luar Negeri Indonesia yang sangat besar menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi;
Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tidak dijalankan secara konsisten dan konsekuen. Pemerintah orde baru ingin menjadikan negara RI sebagai negara industri, keinginan itu tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat Indonesia yang merupakan sebuah masyarakat agraris;
Pemerintahan Sentralistik Pemerintahan orde baru sangat sentralistik sehingga semua kebijakan ditentukan dari Jakarta. Oleh karena itu, peranan pemerintah pusat sangat menentukan dan pemerintah daerah hanya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, akibatnya terjadilah ketimpangan ekonomi antara pusat dan daerah. Keadaan itu mempersulit Indonesia dalam mengatasi krisis ekonomi karena daerah tidak tidak mampu memberikan kontribusi yang memadai.
Pembangunan hukum diarahkan untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi, serta mampu menangani dan menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang terkait dengan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaharuan materi hukum dengan tetap memerhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM), kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan, dalam rangka mewujudkan negara Indonesia yang tertib, teratur, lancar dan berdaya saing global.
Untuk memaksimalkan peranan hukum dalam melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat di era pasar bebas ini tidak cukup dilakukan dengan melakukan perubahan substansi peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus dilakukan dengan pembaharuan pola pikir dan budaya manusianya seperti menjadikan masyarakat Indonesia berbudaya patuh hukum, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum serta meningkatkan jiwa nasioalisme anggota legislatif sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang melindungi kepentingan bangsa, bukan peraturan perundang-undangan yang pro terhadap kepentingan kelompok tertentu apalagi pihak asing.
Dengan adanya Pasal 33 UUD 1945, yang mana tujuan dari perekonomian Indonesia adalah untuk mensejahterakan masyarakat banyak, serta untuk melindungan cabang-cabang produksi yang merupakan hajat hidup orang banyak agar tidak jatuh ke pihak swasta. Amiin . . .
Sumber : shintaprastantidewi.blogspot.com/…/bagaimana-membenahi-hukum-ekonomi, idiysorhazmah.wordpress.com
Menurut anda bagaimana keadaan perekonomian di Indonesia? Apakah perekonomian di Indonesia sudah mulai membaik dari tahun ke tahun? Menurut saya perekonomian di Indonesia mulai tumbuh akan tetapi tingkat kemiskinan juga makin tinggi pula karena tidak didasari dengan pemerataan pendapatan dan terdapat faktor – faktor yang menghambat rakyat Indonesia sampai selama ini belum merasakan kesejahteraan dan kemakmuran. Seperti yang sudah dijelaskan dalam pasal 33 UUD 1945 tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan menurut saya sekarang ini Perekonomian yang dijalankan Pemerintah dan penguasa menyimpang dari pasal 33 UUD 1945.
Contoh dalam suatu kegiatan perekonomian sudah terjadi yang namanya korupsi yang sampai sekarang belum bisa ditangani. Hal ini sudah sering kali terjadi di Indonesia, seperti saat ini yaitu kasus korupsi yang banyak melibatkan para petinggi negara, para tersangka hanya “lempar batu sembunyi tangan” tidak jarang para pelaku pergi keluar Negri untuk menghindari agar tidak terjerat didalam kasus tersebut dan merekapun menggunakan nama samaran agar tidak ketahuan oleh KPK atau polisi. Bahkan tidak sedikit para pelaku memakai penyakit sebagai alasannya agar terhindar dari sidang pengadilan Negri. Memakai alasan sakit agar terhindar dari sidang ataupun kabur keluar Negri untuk menyembunyikan diri, apakah ini sikap sebenarnya dari para petinggi Negara? Bagaimana jadinya kalau semua petinggi Negara yang telah dipilih oleh rakyat malah merugikan rakyat bahkan Negaranya sendiri? Dalam kenyataannya masih ada beberapa pejabat yang bersikap jujur. Semua itu tergantung bagaimana kita melihat hukum di Indonesia, yang penting kita sebagai generasi muda Indonesia jangan sampai bersikap kekanak-kanakan seperti para “tikus berdasi tersebut”.
Dari hasil survei bahwa APBN yang bocor karena korupsi mencapai 70% dari total APBN saat ini, berarti hanya sekitar 30% saja APBN yang dipakai untuk pembangunan di negeri ini yang sangat besar ini dengan rakyat yang banyak pula. Bukan maen . . .
Bahkan dengan adanya Reformasi tidak cukup untuk menghentikan praktek korupsi dan seakan tidak mulai surut dan malah tambah semakin jadi saja. Mengapa reformasi juga tidak bisa menghentikan korupsi? Mungkin jawaban yang tepat untuk itu adalah bahwa reformasi tidak dilakukan secara sempurna dan menyeluruh dan masih meninggalkan bibit – bibit korup baru yang ditinggalkan dari penguasa sebelumnya. Seharusnya Reformasi dilakukan secara menyeluruh dengan mengganti semua pejabat dan memotong suatu generasi pemimpin bangsa dengan tujuan agar pemimpin bangsa kedepannya masih suci dan belum tercemar oleh virus – virus negatif seperti ingin melakukan tindak korupsi. Tapi apa bisa di zaman ini yang segalanya serba uang? Siapa tahu . . .
Tidak maksimalnya hukum perekonomian di Indonesia ini antara lain disebabkan beberapa faktor. Berikut ini faktor – faktor yang menyebabkan hukum ekonomi di Indonesia belum dilakukan secara maksimal :
1) Didalam masyarakat sendiri masih sedikit pengetahuan tentang hukum perekonomian
2) Didalam kalangan Pemerintahan banyak pejabat yang asal dalam melaksanakan suatu rencana – recana kerja, dan akhirnya membuka peluang untuk oknum pejabat berbuat korupsi
3) Banyak kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah yang sangat melenceng dari Undang – Undang Dasar 1945 sebagai pedoman hukum negara Indonesia
4) Dalam masa sekarang banyak keputusan tentang kebijakan ekonomi yang sudah diIntervensi atau dicampur tangani oleh kepentingan – kepentingan asing yang sangat besar pengaruhnya di Indonesia sebagai pemilik modal atau investor dari asing yang ada di Indonesia.
Selain itu pemerintah juga harus peduli akan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, pemerataan pembangunan di segala lini, dan juga lapangan kerja baru yang saat ini sangat dibutuhkan, mengingat jumlah angka pengangguran di Indonesia saat ini masih tinggi.
Sebagai contoh dan gambaran Krisis ekonomi 1997 yang melanda Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai kondisi.
Hutang Luar Negeri Indonesia yang sangat besar menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi;
Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tidak dijalankan secara konsisten dan konsekuen. Pemerintah orde baru ingin menjadikan negara RI sebagai negara industri, keinginan itu tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat Indonesia yang merupakan sebuah masyarakat agraris;
Pemerintahan Sentralistik Pemerintahan orde baru sangat sentralistik sehingga semua kebijakan ditentukan dari Jakarta. Oleh karena itu, peranan pemerintah pusat sangat menentukan dan pemerintah daerah hanya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, akibatnya terjadilah ketimpangan ekonomi antara pusat dan daerah. Keadaan itu mempersulit Indonesia dalam mengatasi krisis ekonomi karena daerah tidak tidak mampu memberikan kontribusi yang memadai.
Pembangunan hukum diarahkan untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi, serta mampu menangani dan menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang terkait dengan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaharuan materi hukum dengan tetap memerhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM), kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan, dalam rangka mewujudkan negara Indonesia yang tertib, teratur, lancar dan berdaya saing global.
Untuk memaksimalkan peranan hukum dalam melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat di era pasar bebas ini tidak cukup dilakukan dengan melakukan perubahan substansi peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus dilakukan dengan pembaharuan pola pikir dan budaya manusianya seperti menjadikan masyarakat Indonesia berbudaya patuh hukum, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum serta meningkatkan jiwa nasioalisme anggota legislatif sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang melindungi kepentingan bangsa, bukan peraturan perundang-undangan yang pro terhadap kepentingan kelompok tertentu apalagi pihak asing.
Dengan adanya Pasal 33 UUD 1945, yang mana tujuan dari perekonomian Indonesia adalah untuk mensejahterakan masyarakat banyak, serta untuk melindungan cabang-cabang produksi yang merupakan hajat hidup orang banyak agar tidak jatuh ke pihak swasta. Amiin . . .
Sumber : shintaprastantidewi.blogspot.com/…/bagaimana-membenahi-hukum-ekonomi, idiysorhazmah.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar