kocak

kocak

27.3.12

Carut-Marut Penegakan Hukum DiIndonesia


Inspeksi Mendadak (SIDAK) yang dilakukan Satuan Tugas (SATGAS) pemberantasan mafia hukum yang dibentuk oleh Presiden sebagai buntut dari rekomendasi Tim 8 di Rumah Tahanan Pondok Bambu pada hari senin, tanggal 11 Januari 2010 menemukan kejadian yang mengejutkan walaupun sebenarnya itu sudah menjadi Rahasia Umum. Dalam Inspeksi Mendadak tersebut ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan di dalam Rumah Tahanan tersebut yaitu yang paling menggemparkan adalah ditemukannya ruangan “super mewah” seperti fasilitas yang ada dalam hotel berbintang dan dihuni oleh salah satu wanita kaya raya yang mempunyai kekuatan luar biasa untuk mengatur penegak hukum kita sesuai keinginannya dan seorang “Ratu” narkoba yang divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan. Mereka adalah penjahat kelas kakap Artalita dan Aling.
Rumah Tahanan atau Lembaga Permasyarakatan seharusnya menjadi momok yang menakutkan bagi seseorang untuk atau yang akan melakukan tindak kejahatan. Rumah tahanan atau Lembaga Permasyarakatan memliki andil yang besar bagi terwujudnya perdamaian dan ketentraman bagi rakyat dimana seseorang yang melakukan tindak kejahatan diharapkan jera dan sadar akan kesalahannya dan tidak akan melakukan tindakan tersebut. Namun yang terjadi justru sebaliknya, temuan Satgas pada Rumah Tahanan Pondok Bambu tersebut membuktikan semua yang dituduhkan selama ini kepada Lembaga Permasyarakatan kita. Dimana penjara yang identik dengan kengerian berubah menjadi tempat hunian eksklusif  sekelas hotel berbintang 5. Mengapa demikian? Apa yang terjadi dengan penegak hukum kita? Dimana moral mereka sebagai penegak hukum?
Dalam kacamata hukum, penegakan hukum itu melandaskan pada prinsip-prinsip The Rule of Law, yaitu menempatkan semua orang/ tersangka/ terdakwa sama sederajat di depan hukum (Equal Before the Law), menempatkan semua orang memiliki perlindungan yang sama di depan hukum (Equal Protection On the Law), dan menempatkan semua orang memiliki keadilan yang sama di bawah hukum (Equal Justice Under the Law). Prinsip-prinsip tersebut nampaknya belum berjalan dengan baik di negara kita. Apabila dihubungkan dengan kasus ditemukannya ruangan super mewah untuk sekelas Lembaga Permasyarakatan atau rumah Tahanan, hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip The Rule of Law. Seorang artalita yang notabene seorang terpidana seharusnya diperlakukan sama derajatnya dengan terpidana yang lain sesuai pinsip Equal Before the Law. Penegak hukum kita dalam hal ini Kepala LP/ Rumah Tahanan, seharusnya tahu akan hal itu. Lagi-lagi sepertinya masalah uanglah yang menjadikan gelap mata dan gelap hati para penegak hukum kita. Kemudian kita lihat bahwa prinsip Equal Protection On the Law tidak berjalan dalam penegakan hukum kita. Diberikannya ruangan super mewah menjadikan perlindungan hukum yang semua orang seharusnya mendapatkan perlindungan yang sama menjadi timpang dimana uang dan kekuasaan masih menjadi kekuatan utama dalam melemahkan penegakan hukum kita. Kemudian yang terakhir adalah sesuai prinsip Equal Justice Under the Law, dimana semua orang memiliki keadilan yang sama di bawah hukum. Namun, dengan adanya kasus tersebut artinya tidak semua orang diberikan keadilan yang sama di depan hukum. Artinya selama penegak hukum kita masih kalah dengan kekuatan politik yang kotor, uang dan kekuasaan maka cita-cita negara Indonesia tidak akan tercapai.Perlu dipertanyakan kembali bagaimana komitmen dan integritas penegak hukum kita sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia.Apa yang dilakukan Presiden SBY dalam membentuk Satgas pemberantasan mafia hukum merupakan langkah progresif dalam menegakkan supremacy hukum di indonesia. Bagaimana hasil kerja dari Satgas ini, apakah dapat memperbaiki penegakan hukum di Indonesia?? Patut kita tunggu.
Ditempat lain saat ditemui, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengatakan bangsa Indonesia saat ini sedang dilanda carut marut persoalan penegakan hukum, untuk itu dirinya berharap agar pemimpin negara mengoreksi diri, sebab penegakan hukum adalah bagian dari kemerdekaan."Sepanjang hukum tidak dilaksanakan dengan baik, maka Indonesia sudah terbelenggu kembali kepada nilai-nilai yang terjajah pada waktu lalu," ungkap Mega ungkap Mega usai menghadiri upacara peringatan HUT RI ke-66 di halaman kantor PDI Perjuangan, LentengAgung,Jakarta,Rabu(17/8),
"Kita sendiri tergerus oleh erosi yang tidak disadari kita telah melupakan cita-cita proklamasi kemerdekaan,"lanjutnya.
Dia juga mengatakan, setelah 66 tahun merdeka, hingga kini masih banyak berbagai persoalan yang harus diselesaikan terutama yang menyangkut hajat hidup masyarakat.
"Hikmah dari 66 tahun Kemerdekaan RI, telah banyak yang kita lakukan. Namun, harus banyak diperbaiki, terutama permasalahan yang menyangkut rakyat," lanjut Mega.
Selain itu, Mega juga mengingatkan pemerintah untuk lebih berhati-hati dan introspeksi dalam menghadapi perekonomian global, terutama gejala krisis di Eropa dan Amerika.
"Gejala krisis ekonomi yang saat ini terjadi di Eropa dan Amerika, secara wajar harus diantisipasi. Jangan hanya membuat pencitraan bahwa hal itu tidak mungkin terjadi di Indonesia," pungkasnya.
Sumber : Eldo Denara (Ka. Div. Pendidikan & Program MATAHATI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar